Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
Ketentuan mengenai kenaikan gaji ASN dalam Perpres tersebut tercantum dalam lampiran pada Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP Tahun 2025. Setidaknya terdapat delapan program hasil terbaik cepat dalam RKP Tahun 2025. Kenaikan gaji ASN tercantum pada nomor 6 dari delapan program hasil terbaik cepat tersebut.
"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," sebagaimana tertulis dalam Perpres 79/2025.
Selain menaikkan gaji ASN, lampiran Perpres 79/2025 juga mengatur peningkatan kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja. Kebijakan ini merupakan upaya mendukung terwujudnya kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif, yang akan tercermin dari aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin dengan Indeks Sistem Merit mencapai 67 persen, serta aspek manajemen kinerja dengan Indeks Sistem Merit sebesar 61 persen.
"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja, aparatur sipil negara dapat melaksanakan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi ASN serta menerapkan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara," dikutip dari lampiran Perpres tersebut.