Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mobil Mewah Bakal Dilarang Beli Pertalite, Ini Jenis dan Kriterianya!

Ilustrasi BBM Pertalite. (Dok. Pertamina)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana melarang seluruh kendaraan mewah membeli atau menggunakan BBM dengan kadar oktan 90 atau jenis Pertalite.

Seperti yang diketahui, pemerintah memang tengah berniat merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal itu karena diperkirakan konsumsi Pertalite semakin membengkak.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan, jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite jumlahnya sangat terbatas dan harganya telah diatur pemerintah. Oleh karena itu, bila terjadi pembengkakan maka kompensasi yang harus dibayar pemerintah semakin besar.

"Ya memang karena kuotanya terbatas, maka ya harus diatur. Ini kan pemerintah selisih, membayar kompensasi. JBKP ini kan volumenya ditentukan, harganya juga diatur," terangnya.

1. Jenis mobil mewah ditentukan dari CC mobil

pexels.com/@pashal

Sebenarnya hingga saat ini pemerintah belum secara spesifik menentukan jenis kendaraan yang dilarang membeli Pertalite. Namun, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menjelaskan kriteria mobil yang nantinya akan digolongkan kedalam mobil mewah. Ia menjelaskan bahwa kategori mobil mewah akan dilihat dari besaran CC yang dimiliki mobil tersebut.

“Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada CC-nya. Kenapa? Kami melihat konsumsinya karena CC-nya besar maka akan mengkonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga,” ujar Erika, dikutip pada Minggu (12/6/2022).

2. Mobil TNI, Polri, dan BUMN juga dilarang

Pejabat lama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bersama Istri Nanny Hadi Tjahjanto (depan) dan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Istri Diah Erwiany (belakang) mengikuti tradisi pisah sambut Panglima TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis (18/11/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Disamping kendaraan mewah, beberapa kendaraan lain seperti mobil dinas TNI, Polri, hingga kendaraan milik BUMN juga dilarang membeli Pertalite.

“Jadi kendaraan dinas mobil TNI-Polri sama gak boleh gunakan Pertalite termasuk mobil yang dimiliki BUMN,” kata Erika.

3. Data konsumen penerima Pertalite sudah dikantongi

Instagram.com/@mypertamina

Saat ini, BPH Migas telah mengantongi data konsumen yang berhak menerima Pertalite. Volume dan harga jual Pertalite sendiri, kata Erika, telah ditentukan oleh pemerintah sejak Pertalite ditetapkan jadi JBKP. Hal ini berarti tidak semua orang dengan bebas bisa membeli atau menggunakan BBM jenis ini.

“Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite,” ujar Erika.

Erika membeberkan bahwa untuk merealisasikan kebijakan ini, pemerintah akan menggunakan aplikasi MyPertamina sebagai penunjang. Aplikasi tersebut saat ini juga masih dalam tahap pengembangan agar nantinya dapat memudahkan masyarakat dalam membeli BBM khususnya jenis Solar dan Pertalite.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us