Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana melarang seluruh kendaraan mewah membeli atau menggunakan BBM dengan kadar oktan 90 atau jenis Pertalite.
Seperti yang diketahui, pemerintah memang tengah berniat merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal itu karena diperkirakan konsumsi Pertalite semakin membengkak.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan, jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite jumlahnya sangat terbatas dan harganya telah diatur pemerintah. Oleh karena itu, bila terjadi pembengkakan maka kompensasi yang harus dibayar pemerintah semakin besar.
"Ya memang karena kuotanya terbatas, maka ya harus diatur. Ini kan pemerintah selisih, membayar kompensasi. JBKP ini kan volumenya ditentukan, harganya juga diatur," terangnya.