Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi BBM Pertalite. (Dok. Pertamina)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana melarang seluruh kendaraan mewah membeli atau menggunakan BBM dengan kadar oktan 90 atau jenis Pertalite.

Seperti yang diketahui, pemerintah memang tengah berniat merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal itu karena diperkirakan konsumsi Pertalite semakin membengkak.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan, jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite jumlahnya sangat terbatas dan harganya telah diatur pemerintah. Oleh karena itu, bila terjadi pembengkakan maka kompensasi yang harus dibayar pemerintah semakin besar.

"Ya memang karena kuotanya terbatas, maka ya harus diatur. Ini kan pemerintah selisih, membayar kompensasi. JBKP ini kan volumenya ditentukan, harganya juga diatur," terangnya.

1. Jenis mobil mewah ditentukan dari CC mobil

pexels.com/@pashal

Sebenarnya hingga saat ini pemerintah belum secara spesifik menentukan jenis kendaraan yang dilarang membeli Pertalite. Namun, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menjelaskan kriteria mobil yang nantinya akan digolongkan kedalam mobil mewah. Ia menjelaskan bahwa kategori mobil mewah akan dilihat dari besaran CC yang dimiliki mobil tersebut.

“Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada CC-nya. Kenapa? Kami melihat konsumsinya karena CC-nya besar maka akan mengkonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga,” ujar Erika, dikutip pada Minggu (12/6/2022).

2. Mobil TNI, Polri, dan BUMN juga dilarang

Editorial Team

Tonton lebih seru di