Jakarta, IDN Times - Lembaga penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), menurunkan penilaian aspek arus informasi (information flow) pasar modal Indonesia dari positif menjadi negatif dalam laporan MSCI 2026 Global Market Accessibility Review.
Penurunan tersebut membuat Indonesia bersama Turki menjadi dua negara yang mengalami kemunduran tingkat aksesibilitas pasar dalam siklus peninjauan tahun ini.
"Penurunan peringkat terutama dipicu oleh masalah struktural terkait kurangnya transparansi dalam struktur kepemilikan saham serta kekhawatiran atas praktik perdagangan terkoordinasi (coordinated trading) di Indonesia yang memengaruhi kriteria Arus Informasi (Information Flow)," tulis MSCI.
MSCI menilai penurunan peringkat itu dipicu persoalan struktural yang belum terselesaikan. Dua isu utama yang menjadi perhatian adalah minimnya transparansi kepemilikan saham dan kekhawatiran terhadap praktik perdagangan terkoordinasi yang berpotensi mengganggu kualitas informasi pasar.
"Di Indonesia, kekhawatiran aksesibilitas muncul akibat berlanjutnya ketidakjelasan struktur kepemilikan saham dan adanya indikasi perilaku perdagangan yang terkoordinasi sehingga mengganggu pembentukan harga yang wajar," tulis MSCI dalam laporannya.
Menurut MSCI, kondisi tersebut secara signifikan membatasi kemampuan investor institusi global dalam menilai tingkat free float yang sebenarnya. Selain itu, keandalan harga pasar sebagai acuan penyusunan portofolio dan replikasi indeks juga dinilai terdampak.
MSCI menegaskan masih terdapat sejumlah hambatan aksesibilitas bagi investor asing di pasar modal Indonesia. Hambatan tersebut terutama terkait keterbatasan transparansi struktur kepemilikan saham emiten serta indikasi perdagangan terkoordinasi yang dinilai dapat mengganggu proses pembentukan harga yang wajar.
Dalam laporan yang dirilis, MSCI menyebut informasi mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat belum selalu tersedia secara lengkap dalam bahasa Inggris. Kondisi ini dinilai membatasi kemampuan investor asing untuk menilai kepemilikan publik atau free float saham di Indonesia. Pada aspek hak investor asing, MSCI juga masih mencatat keterbatasan akses terhadap informasi perusahaan terbuka.
"Terkait kesetaraan hak bagi investor asing (Equal Rights to Foreign Investors): Informasi terkait perusahaan tidak selalu tersedia secara mudah dalam bahasa Inggris," tulis MSCI.
Dari sisi pasar valuta asing, MSCI menilai Indonesia masih belum memiliki pasar offshore yang efisien. Selain itu, sejumlah pembatasan dalam transaksi valuta asing domestik masih menjadi perhatian investor global.
MSCI juga mencatat investor asing belum diperkenankan menggunakan fasilitas overdraft dalam proses kliring dan penyelesaian transaksi di pasar keuangan Indonesia.
Lebih lanjut, MSCI menyebut transfer aset secara in-kind hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Di sisi lain, aktivitas peminjaman saham (stock lending) memang telah tersedia, tetapi masih terbatas pada saham tertentu dengan durasi kontrak maksimal 90 hari. Fasilitas short selling juga telah diterapkan, namun tetap disertai sejumlah pembatasan operasional.
Meski demikian, MSCI tetap mempertahankan status Indonesia dalam kelompok pasar negara berkembang atau emerging market. Secara keseluruhan, MSCI mencatat jumlah peningkatan aksesibilitas di negara-negara emerging market lebih banyak dibandingkan penurunan.
MSCI menjelaskan bahwa Global Market Accessibility Review disusun untuk memantau perkembangan aksesibilitas masing-masing pasar. Laporan tersebut juga menjadi masukan bagi regulator dalam memperbaiki aspek-aspek yang dinilai investor institusi global belum memenuhi standar internasional.
Adapun hasil MSCI 2026 Annual Market Classification Review yang akan menentukan status pasar Indonesia dijadwalkan diumumkan pada 23 Juni 2026.
