Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mudik Dilarang, Pengusaha Khawatir Konsumsi Masyarakat Anjlok

Ilustrasi Pasar (IDN Times/ Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI), Adhi Lukman, mengatakan pelarangan mudik dikhawatirkan akan berimbas pada menurunnya permintaan masyarakat terhadap produk makanan dan minuman. Menurutnya, hal itu berpotensi terjadi lantaran masyarakat tidak bisa berkumpul bersama keluarganya.

"Jangan sampai keinginan untuk berlebaran, untuk menikmati pertemuan keluarga, menikmati makanan dan minuman jadi hilang karena kebijakan yang salah. Kami mendukung penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Adhi dalam diskusi virtual dalam acara FMB 9, Senin (12/4/2021).

1. Permintaan produk makanan dan minuman sejak Januari 2021

Ilustrasi gerai giant (IDN Times/Indiana Malia)

Adhi menuturkan bahwa pada Januari 2021 mulai terjadi perbaikan permintaan pada produk makanan dan minuman. Dia optimistis bila lebaran tahun ini permintaan itu bisa meningkat. Sayangnya, optimisme itu berubah arah setelah pemerintah memutuskan pelarangan mudik.

"Kita lihat ada harapan pemulihan di 2021 ini. Jangan sampai ada pelarangan ini (jadi gagal)," ucapnya.

2. Larangan mudik bakal mendorong permintaan produk mamin

Ilustrasi Supermarket (IDN Times/Anata)

Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Agung Hendriadi membantah bila larangan mudik dapat menurunkan permintaan terhadap produk mamin. Dia justru menilai sebaliknya, larangan mudik akan membuat permintaan masyarakat naik khususnya di wilayah Jabodetabek.

"Kalau persoalan konsumsi, di jakarta gak mudik, itu konsumsi pasti akan naik," ucapnya.

3. Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021

Ilustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah melarang aktivitas mudik Lebaran 2021. Larangan mudik berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.

"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu," ujar Muhadjir.

Larangan mudik itu berlaku untuk seluruh ASN, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga seluruh masyarakat. Keputusan ini diambil sesuai arahan Presiden Jokowi dan hasil koordinasi rapat tingkat menteri yang diselenggarakan tanggal 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK.

"Tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah COVID-19, setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur panjang Natal dan Tahun Baru, termasuk tingginya BOR rumah sakit, sehingga diperlukan langkah-langkah tegas dalam hal tersebut," kata Muhadjir.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us