Ilustrasi KTP untuk Pemilu. (Dokumentasi Iskandar untuk IDN Times)
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan, langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mentransformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.
Bagi warga yang belum terdata, diimbau untuk segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg. Masyarakat yang ingin mendaftar hanya perlu menunjukkan KTP dan KK di penyalur atau pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," kata Tutuka dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin (1/1/204).