Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Namanya Masuk dalam Dakwaan KPK, Dirjen Bea Cukai: Ikuti Sidang Saja!
DJBC beri kemudahan terhadap impor barang peralatan konser Maroon 5 di Indonesia. (Dok/humas Bea Cukai).
  • Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menanggapi namanya disebut dalam dakwaan KPK terkait dugaan suap importasi barang, dan meminta publik mengikuti proses hukum di pengadilan.
  • Tiga petinggi Blueray Cargo didakwa memberi suap Rp61,3 miliar serta fasilitas mewah senilai Rp1,8 miliar kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai untuk mengurus kelancaran impor.
  • Dakwaan menyebut adanya pertemuan antara pejabat Bea Cukai termasuk Djaka dengan pengusaha cargo di Hotel Borobudur sebelum terjadinya pemberian uang dan fasilitas hiburan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Juli 2025

Pertemuan berlangsung di Hotel Borobudur antara pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk Djaka Budi Utama, dengan pengusaha Blueray Cargo seperti John Field.

Juli 2025 sampai dengan Januari 2026

Para terdakwa memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah kepada pejabat Bea dan Cukai senilai total sekitar Rp1,8 miliar.

6 Mei 2026

Jaksa KPK membacakan surat dakwaan terhadap tiga petinggi Blueray Cargo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

5 Juni 2026

Djaka Budhi Utama menanggapi kasus tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan dan meminta publik mengikuti proses persidangan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap senilai Rp61,3 miliar terkait pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Who?
    Terdakwa adalah John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri. Nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama disebut dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Salah satu pertemuan terkait perkara ini disebut terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
  • When?
    Dakwaan dibacakan pada Rabu, 6 Mei 2026. Pertemuan antara pejabat Bea Cukai dan pihak Blueray Cargo terjadi pada Juli 2025.
  • Why?
    Dugaan suap dilakukan untuk memperlancar proses importasi barang Blueray Cargo yang mengalami peningkatan jalur merah serta masalah dwelling time di pelabuhan.
  • How?
    Pemberian uang dilakukan tujuh kali dengan total Rp61,3 miliar serta tambahan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,8 miliar kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang-orang dari perusahaan kargo yang katanya kasih uang dan barang mahal ke pejabat Bea Cukai supaya urusan barang impor jadi cepat. Jaksa bilang uangnya banyak sekali. Nama Pak Djaka, bos Bea Cukai, juga disebut di sidang. Tapi Pak Djaka cuma bilang tunggu saja proses di pengadilan sekarang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sikap Djaka Budhi Utama yang memilih untuk tidak berkomentar dan menekankan pentingnya mengikuti proses hukum menunjukkan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah serta transparansi dalam penegakan hukum. Pernyataan tersebut mencerminkan upaya menjaga profesionalisme lembaga di tengah penyelidikan, sekaligus memberi ruang bagi pengadilan untuk bekerja secara objektif dan terbuka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, menanggapi kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama Djaka turut disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Meski demikian, Djaka enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai perkara tersebut. Dia meminta semua pihak menunggu dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

"Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Dalam perkara ini, jaksa KPK telah mendakwa tiga petinggi perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.

Jaksa menduga ketiga terdakwa memberikan suap senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pihak terkait pengurusan importasi barang. Selain uang, mereka juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.

Jaksa mengatakan, Djaka Budi Utama menjadi salah satu pihak yang bertemu dengan pengusaha-pengusaha cargo di Hotel Borobudur. Salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan itu adalah John Flied, bos Blueray Cargo yang menjadi terdakwa kasus ini.

"Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejbat di Direktorat Jendera Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonongan Sianipar," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Rabu (6/5/2026).

Setelah pertemuan itu, ketiga terdakwa bertemu dengan Orlando dan Fillar Marindra selaku pelaksana Subdit Intelijen Direktorat P2 Bea dan Cukai. Dalam petemuan itu, John Field menyampaikan kepada Orlando tentang kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray yang masuk jalur merah meningkat dan kena dwelling time.

Uang diberikan para terdakwa melalui tujuh kali pemberian senilai total Rp61.301.939.000 di berbagai lokasi. Selain itu, para terdakwa juga disebut memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah kepada pejabat Bea dan Cukai.

Adapun pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah oleh para terdakwa kepada pejabat di Bea dan Cukai dilakukan antara Juli 2025 sampai dengan Januari 2026. Rinciannya, fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, sedangkan sisanya merupakan jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov Puji Wijanarko.

Editorial Team

Related Article