Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Texas, Ken Paxton, mengajukan gugatan terhadap Netflix di Pengadilan Negeri Collin County pada Senin (11/5/2026). Gugatan ini menuduh Netflix mengumpulkan data pribadi pengguna, termasuk anak-anak, tanpa izin, serta merancang antarmuka aplikasi yang mendorong durasi menonton berlebihan.
Netflix diduga melanggar Undang-Undang Praktik Perdagangan Menipu Texas (Texas Deceptive Trade Practices Act). Perusahaan penyedia layanan tontonan digital ini dituduh melacak dan menjual data aktivitas pengguna kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial, meski sebelumnya mengeklaim tidak melakukan praktik tersebut.
