Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Samsung Digugat Rp7,3 Triliun atas Pelanggaran Paten Komunikasi

Samsung (unsplash.com/Babak Habibi)
Samsung (unsplash.com/Babak Habibi)
Intinya sih...
  • Juri federal di Marshall, Texas, menyatakan Samsung melanggar empat paten milik Collision Communications terkait teknologi efisiensi jaringan nirkabel.
  • Vonis menegaskan pelanggaran sengaja yang dapat memicu pengenaan ganti rugi lebih besar dan pengawasan hukum lebih ketat.
  • Collision Communications menggugat Samsung karena menggunakan teknologi paten tanpa izin dari riset kontraktor pertahanan BAE Systems.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Seorang juri federal di Marshall, Texas, memutuskan Samsung Electronics harus membayar hampir 445,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) (Rp7,3 triliun) kepada Collision Communications terkait pelanggaran paten komunikasi nirkabel. Kasus ini melibatkan teknologi yang digunakan dalam standar 4G, 5G, dan Wi-Fi yang terdapat pada berbagai perangkat Samsung.

Putusan pada Jumat (10/10/2025) ini, merupakan salah satu dari serangkaian vonis besar yang dijatuhkan pengadilan di Marshall, Texas, terhadap Samsung dalam beberapa tahun terakhir. Samsung dituduh melanggar empat paten milik Collision melalui produk-produk seperti laptop dan smartphone Galaxy.

1. Keputusan juri tentang pelanggaran paten Samsung

Juri federal di Marshall, Texas, menyatakan secara bulat bahwa Samsung terbukti melanggar empat paten milik Collision Communications. Paten tersebut berkaitan dengan teknologi yang meningkatkan efisiensi jaringan nirkabel pada perangkat seperti Galaxy smartphone dan laptop Samsung.

"Kami sangat puas dengan hasil ini yang mengakui pelanggaran yang serius terhadap teknologi milik klien kami," kata Brad Caldwell, salah satu pengacara utama yang mewakili Collision, dilansir Bloomberg.

Vonis ini menegaskan bahwa Samsung melakukan pelanggaran secara sengaja, yang dapat memicu pengenaan ganti rugi lebih besar dan pengawasan hukum lebih ketat.

2. Latar belakang paten dan proses hukum

Ilustrasi Samsung (unsplash.com/BoliviaInteligente)
Ilustrasi Samsung (unsplash.com/BoliviaInteligente)

Collision Communications yang berbasis di Peterborough, New Hampshire, menggugat Samsung pada 2023, menuduh perusahaan asal Korea Selatan tersebut menggunakan teknologi paten yang dikembangkan dari riset kontraktor pertahanan BAE Systems tanpa izin. Teknologi tersebut berfungsi untuk mengurangi gangguan sinyal dalam komunikasi nirkabel.

Kasus ini bermula dari diskusi bisnis yang berlangsung antara Collision dan Samsung dari tahun 2011 hingga 2014 mengenai kemungkinan kemitraan dan lisensi teknologi. Namun, Samsung kemudian menggunakan teknologi tersebut dalam lini produk mereka tanpa kesepakatan yang jelas.

"Dalam kasus ini, juri menemukan bahwa Samsung gagal membuktikan tidak validnya paten-paten tersebut," ujar seorang analis hukum terkait keputusan ini, dilansir PR Newswire.

3. Dampak putusan dan tanggapan Samsung

Vonis ini menambah daftar panjang kekalahan Samsung di pengadilan Texas terkait pelanggaran paten teknologi komunikasi nirkabel. Representatif Samsung dan penasihat hukumnya belum memberikan komentar resmi terkait putusan tersebut.

Samsung sendiri sebelumnya menyatakan bahwa paten-paten tersebut tidak valid dan menyatakan keberatan atas gugatan tersebut. Namun, putusan juri menolak argumentasi Samsung dan memerintahkan pembayaran ganti rugi besar yang bisa mempengaruhi aspek bisnis dan inovasi teknologi perusahaan di masa depan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

IISF 2025: Ada Manfaat Ekonomi dan Sosial Transisi EV

11 Okt 2025, 15:24 WIBBusiness