Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan telah menerima setoran pajak dari sebesar Rp97 miliar dari perusahaan barang/jasa luar negeri. Setoran itu berasal dari penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang disetor Netflix, Amazon Web Service Inc, Google Asia Pasific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, dan Spotify AB.
Sebagai informasi, keenam perusahaan tersebut telah mengenakan PPN sebesar 10 persen atas layanan produk yang dijualnya di Indonesia.
"Setoran perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari 36 PMSE, 6 wajib pajak yang pertama kali kita tunjuk sudah melakukan penyetoran di September ini alhamdulillah Rp97 miliar dari pemungut pajak itu," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam diskusi virtual, Senin (12/10/2020).