Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Obligasi/Surat Berharga (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.

Sejumlah kebijakan yang dicanangkan OJK tersebut salah satunya adalah perlindungan soal jual beli obligasi dan saham oleh perusahaan efek.

1. Kepastian hukum saat transaksi

Ilustrasi Penurunan Harga Saham (IDN Times/Arief Rahmat)

Regulasi ini dipersiapkan untuk memberikan penegasan terkait prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dalam pencatatan untuk transaksi pendanaan dan transaksi jual beli obligasi dan saham yang dilakukan oleh Perusahaan Efek sesuai dengan accounting framework.

"Regulasi ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan efek dalam memperlakukan suatu transaksi pendanaan dan transaksi jual beli obligasi dan saham yang diatur dalam regulasi di Pasar Modal dengan perpektif PSAK berbasis IFRS yang memiliki karakteristik principle based," sebut OJK dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/10/2022).

2. Penerapan tata kelola manajer investasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di