Ilustrasi bank (IDN Times/Arief Rahmat)
Secara rinci, pencabutan izin BPR Suliki Gunung Mas dilakukan pada 7 Januari 2026 karena tidak memenuhi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sebesar 12 persen serta gagal menyehatkan kondisi keuangan.
"Pada bulan yang sama, OJK juga mencabut izin BPR Prima Master Bank pada 27 Januari 2026 akibat permasalahan keuangan dan kegagalan dalam proses penyehatan," ujarnya.
BPR ini juga tidak memenuhi rasio permodalan 12 persen. Pada bulan berikutnya, BPR Bank Cirebon juga dicabut izin usahanya pada 9 Februari karena masalah tata kelola, manajemen risiko yang buruk, dan tidak memenuhi rasio permodalan.
Demikian juga dengan BPR Kamadana pada 18 Februari. Izin usaha dicabut akibat sejumlah pengurus BPR terlibat kasus fraud dan gagal melakukan penyehatan keuangan. Sementara BPR Koperindo Jaya dan BPR Pembangunan Nagari dicabut izin usahanya pada 9 Maret dan 31 Maret 2026.
Izin BPR Koperindo Jaya dicabut karena gagal melakukan penyehatan permodalan yang tercatat minus 35,49 persen. Sedangkan BPR Pembangunan Nagari karena gagal memenuhi rasio modal minimum.
Secara rinci, pencabutan izin BPR Suliki Gunung Mas dilakukan pada 7 Januari 2026 karena tidak memenuhi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sebesar 12 persen serta gagal menyehatkan kondisi keuangan. Pada bulan yang sama, OJK juga mencabut izin BPR Prima Master Bank pada 27 Januari 2026 akibat permasalahan keuangan dan kegagalan dalam proses penyehatan.
Selain itu, BPR tersebut juga tidak memenuhi rasio permodalan minimum sebesar 12 persen. Pada bulan berikutnya, izin usaha BPR Bank Cirebon dicabut pada 9 Februari 2026 karena lemahnya tata kelola, buruknya manajemen risiko, serta tidak memenuhi ketentuan permodalan.
Sementara itu, izin usaha BPR Koperindo Jaya dan BPR Pembangunan Nagari masing-masing dicabut pada 9 Maret dan 31 Maret 2026. Pencabutan izin BPR Koperindo Jaya dilakukan karena gagal melakukan penyehatan permodalan dengan rasio yang tercatat minus 35,49 persen. Adapun BPR Pembangunan Nagari dicabut izinnya karena tidak mampu memenuhi rasio modal minimum.