OJK Sebut Eks Bos Investree Jadi Tersangka dengan Status DPO

- OJK menetapkan mantan CEO Investree, Adrian Gunadi, sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
- Proses hukum dilakukan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyampaikan bahwa Adrian Gunadi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Adrian Asharyanto Gunadi atau yang lebih dikenal sebagai Adrian Gunadi, mantan CEO PT Investree Radhika Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO," kata Agusman dalam Konferensi Pers RDK OJK, Jumat (13/12/2024).
1. Proses hukum yang ditempuh telah melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum

OJK menyatakan, proses hukum ini dilakukan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan masalah gagal bayar yang melanda perusahaan fintech P2P lending Investree, yang telah berlangsung selama beberapa waktu.
2. Izin Investree sudah dicabut sejak 21 Oktober 224

Sebelumnya, pada 21 Oktober 2024, OJK mencabut izin usaha Investree sebagai dampak dari masalah gagal bayar yang tak kunjung selesai. Ia menjelaskan, dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, OJK telah menyebutkan telah melakukan langkah-langkah tegas terhadap Adrian Gunadi, pendiri Investree.
Salah satu langkah tersebut adalah berusaha untuk memulangkan Gunadi ke Indonesia, mengingat berdasarkan informasi yang beredar, yang bersangkutan dikabarkan berada di luar negeri.
3. OJK telah lakukan penelusuran aset

Selain itu, OJK juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Gunadi dan pihak-pihak terkait dalam Lembaga Jasa Keuangan. Langkah ini dilakukan untuk memblokir aset-aset yang relevan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK juga berjanji akan terus mengambil langkah-langkah tegas lainnya, termasuk terhadap pihak-pihak lain yang dianggap terlibat dalam permasalahan dan kegagalan yang dialami oleh Investree.
Dengan demikian, OJK akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang dan melakukan segala upaya sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat serta pelaku usaha di sektor jasa keuangan.