Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyebutkan pihaknya telah memblokir sekitar 5 ribu lebih entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia hingga saat ini.
Agusman mengatakan upaya pencegahan maraknya pinjol ilegal masih menjadi perhatian OJK.
"Sekitar 5 ribu lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban," ujar Agusman usai menghadiri acara pengukuhan Kepala OJK Provinsi Kepri 2024 di Batam, Kepri, Jumat (28/6/2024) dilansir ANTARA.