OJK Ungkap Alasan Kredit Nganggur Tembus Rp2.548 Triliun

Undisbursed loan perbankan mencapai Rp2.548 triliun pada Juli 2026, naik 7,80 persen secara tahunan dari Rp2.364 triliun pada Juli 2025.
Debitur menunda penarikan kredit karena siklus bisnis, progres proyek, arus kas, kenaikan suku bunga, serta perlambatan permintaan yang menekan kebutuhan pendanaan.
OJK menilai kredit belum ditarik menunjukkan ruang pembiayaan produktif masih tersedia; insentif likuiditas mendukung bank, tetapi realisasi kredit bergantung kesiapan usaha, kelayakan, dan kehati-hatian bank.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sejumlah alasan fasilitas kredit yang telah disetujui perbankan tetapi belum ditarik debitur (undisbursed loan) masih tinggi. Pada Juli 2026, UL perbankan tercatat sebesar Rp2.548 triliun atau meningkat 7,80 persen dibandingkan Juli 2025 sebesar Rp2.364 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, debitur memiliki sejumlah pertimbangan sebelum menarik fasilitas kredit yang telah tersedia. Karena itu, ketika bank menyetujui fasilitas kredit, debitur tidak selalu langsung mencairkan dan menggunakan dana tersebut.
"Fasilitas yang belum ditarik oleh debitur disebabkan oleh beberapa pertimbangan antara lain siklus bisnis, progress penyelesaian proyek atau manajemen arus kas perusahaan debitur,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2026).
1. Kenaikan suku bunga dan penyesuaian BI rate jadi alasan debitur berhati-hati

ilustrasi cadangan devisa (unsplash.com/ Viacheslav Bublyk) Dia menjelaskan kenaikan suku bunga seiring penyesuaian BI rate juga menjadi faktor yang menyebabkan debitur lebih berhati-hati dalam menarik fasilitas kredit karena meningkatnya biaya pendanaan dan tekanan terhadap profitabilitas usaha.
Perlambatan permintaan juga menyebabkan kebutuhan pendanaan menjadi lebih rendah, sehingga fasilitas kredit yang tersedia belum dimanfaatkan secara optimal.
"Dengan demikian, besarnya UL tidak mengindikasikan keterbatasan dari sisi bank dalam menyalurkan kredit, tetapi juga mencerminkan keputusan dan kebutuhan pembiayaan dari sisi debitur," tegasnya.
2. Insentif likuiditas tetap berikan ruang dan fleksibilitas lebih besar bagi perbankan

Ilustrasi Cadangan Devisa (IDN Times/Arief Rahmat) Dalam konteks tersebut, insentif likuiditas tetap memiliki peran dalam memberikan ruang dan fleksibilitas yang lebih besar bagi perbankan dalam mengelola likuiditas serta mendukung penyaluran kredit.
Namun, tambahan likuiditas tersebut tidak serta-merta secara langsung dikonversi menjadi penyaluran kredit, mengingat realisasi kredit juga dipengaruhi oleh permintaan berdasarkan kesiapan pelaku usaha untuk melakukan ekspansi, kelayakan debitur dan proyek, serta appetite bank dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
3. Perbankan nasional miliki ruang dukung pembiayaan produktif dan pertumbuhan sektor riil

ilustrasi uang kertas (unsplash.com/@moneyphotos) Dian menjelaskan, besarnya UL di sisi lain menunjukkan perbankan nasional masih memiliki ruang yang cukup untuk mendukung pembiayaan produktif dan mendorong pertumbuhan sektor riil.
"Kami memandang bahwa pertumbuhan UL ke depan diperkirakan akan mengalami moderasi seiring penyesuaian strategi bisnis perbankan dan meningkatnya optimisme pelaku usaha terhadap prospek ekonomi nasional," ungkapnya.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)






















