Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pelayanan publik. (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • OJK menerima permohonan perubahan kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Muhammadiyah menjadi BPR Syariah (BPRS).
  • OJK meminta persiapan sumber daya manusia (SDM) yang diperlukan untuk beroperasi sebagai BPRS, termasuk di tingkat direksi, komisaris, dan pegawai operasional.
  • Ketentuan kepemilikan bank syariah oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia harus memenuhi kemampuan keuangan yang kuat serta tata kelola yang baik sesuai regulasi.

Jakarta, IDN Times- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan pihaknya telah menerima permohonan dari Muhammadiyah terkait pendirian bank. Namun, permohonan tersebut bukanlah untuk mendirikan bank baru, melainkan terkait perubahan kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Muhammadiyah menjadi BPR Syariah (BPRS).

"OJK telah berkoordinasi dengan pemilik dan direksi BPR yang dimaksud, untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses konversi," ujar Dian dalam keterangannya, Selasa (28/2/2025). 

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di