Menkominfo Johnny G Plate saat ditemui di JX International Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (23/11/2019). (IDN Times/Fitria Madia)
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menunjukkan keseriusan dalam menargetkan Netflix sebagai target wajib pajak mereka. Menteri Keuangan Sri Mulyani. Netflix disebut tidak pernah membayar pajak karena perusahaan tersebut belum menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Hal tersebut membuat Netflix tidak menjadi wajib pajak di Indonesia. Meski belum menjadi BUT, menurut Sri Mulyani, Netflix tetap wajib membayarkan pajak berdasarkan aturan BUT.
"Pajak Netflix maka diatur ketentuan sebagai BUT yang berdasarkan sumber penerimaan pajak di sini atau disebut sebagai economic presence-nya bukan berasal dari sisi tempat mereka atau phisycal presence-nya," jelas Sri Mulyani.
RUU Omnibus Perpajakan dibuat karena selama ini transaksi-transaksi elektronik tidak dikenakan pajak."Karena keberadaannya di Indonesia, dari sisi badan usaha tersebut kita memiliki kesulitan untuk memungut pajaknya," ujar Sri Mulyani.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb