Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ormas Kelola Tambang, Bahlil Pastikan Tidak Ada Konflik Kepentingan

Bahlil Lahadalia. (Dok/Istimewa).
Intinya sih...
  • Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan pemberian IUP kepada ormas tidak timbulkan konflik kepentingan.
  • Pemerintah akan mencari mitra untuk badan usaha di bawah ormas agar IUP tidak mudah dipindahtangankan.
  • Presiden Jokowi menandatangani PP 25/2024 yang memberikan izin pertambangan kepada ormas dan keagamaan untuk mengelola pertambangan batu bara.

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memastikan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak akan menimbulkan konflik kepentingan.

Hal ini sekaligus membantah pernyataan dari Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bahwa prioritas ormas keagamaan dalam lelang pertambangan batu bara sarat konflik kepentingan (conflict of interest).

"Tidak ada (konflik kepentingan). Saya yakin kalau kita punya niat baik, kita punya niat baik kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan ini. Kita kasih full, nggak boleh ada aneh-aneh," katanya saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

1. Kontraktor tidak boleh memiliki konflik kepentingan

Ilustrasi tambang batubara (unsplash.com/@dominik_photography)

Bahlil mengatakan pemerintah memiliki pikiran dan niat yang mulia untuk memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan secara menyeluruh. 

Oleh karena itu, kontraktor dalam mengelola bisnis pertambangan  juga tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sehingga ormas keagamaan tidak rugi.
 
"Nanti kita cari formulasi kontraktor yang mengerjakan itu betul-betul profesional dan tidak boleh conflict of interest dengan pemegang izin PKP2B sebelumnya. Jadi tidak ada moral hazard di sini dan transparan," ujar Bahlil. 

2. IUP tidak mudah dipindahtangankan

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Tak hanya itu, pemerintah juga akan mencari mitra untuk badan usaha di bawah ormas keagamaan agar IUP tidak mudah dipindahtangankan.

"Ini sangat ketat loh, tidak gampang, sebab IUP ini dipegang oleh koperasi-koperasi organisasi kemasyarakatan itu dan tidak dapat dipindah tangankan dalam bentuk apa pun," tutur Bahlil. 

3. Pembuatan PP sudah melewati berbagai kajian akademis

Bahlil Lahadalia. (Dok/Istimewa).

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa proses pembuatan PP ini sudah melewati berbagai mekanisme kajian akademis dan sudah melalui diskusi mendalam antara Kementerian dan Lembaga (K/L) dan juga telah dibahas dalam rapat terbatas (Ratas). 

"Ratas juga dihadiri oleh menteri-menteri yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, kita tahu ratas adalah forum pengambilan keputusan yang dasar hukum exit terhadap persoalan. Bahkan PP sudah diparaf oleh seluruh Kementerian teknis  ternasuk ESDM dan landasan-landasan dalam PP sudah diverifikasi oleh oleh Kemenkumham dan telah mendapat approve dari jaksa agung jadi ini bukan main-main," tegasnya. 

Menurut Bahlil, Presiden Jokowi ingin izin tambang tidak hanya dikuasi oleh kelompok-kelompok tertentu. Hal ini pun menjadi kritik yang dilontarkan oleh banyak pihak kepada dirinya. 

"Saya mendapatkan banyak kritik, kenapa IUP hanya dipakai untuk pengusaha nasional apalagi asing? Jadi sekarang kita kasih kepada organisasi kemasyarakatan, keagamaan. Harapannya kita ingin mengurangi beban dan sekaligus menjalankan program-program keutamaan, program kemasyarakatan baik di pendidikan, kesehatan, sosial," tegas Bahlil. 

4. Aturan tertuang dalam PP/25/2024

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Presiden Joko "Jokowi"  Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Mengutip dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.

Pada pasal 2 dijelaskan bahwa WIUPK yang dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks atau bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

“IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri,” bunyi Pasal 83A ayat 3.

Pasal 4 menyatakan bahwa kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Pasal 5 menyebutkan bahwa Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Adapun penawaran WIUPK ini pun hanya berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us