Jakarta, IDN Times - Pemerintah menunda pemungutan pajak transaksi di platform e-commerce dalam negeri, seperti Shopee, Tokopedia, Blibli.com, dan sebagainya.
Penundaan itu dilakukan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. Seharusnya, pajak e-commerce dalam negeri mulai dipungut pada akhir Juli 2026 lalu.
"Ditunda sampai kita tentukan ke depan seperti apa. Kita lihat sih kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat seperti apa," kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (5/8/2026).
Meski begitu, sejumlah pedagang atau seller sudah dipungut pajaknya dan melampirkan bukti potongan pajak di media sosial. Menjawab hal itu, Purbaya memastikan pihaknya akan menyiapkan mekanisme pengembalian dana.
“Pasti ada mekanisme untuk kembaliin-lah,” ujar Purbaya.
Dia belum menentukan jangka waktu penundaan pajak e-commerce itu. Purbaya mengatakan, penundaan dilakukan sampai ekonomi membaik.
"Nanti kita tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya ekonominya sudah membaik," ujar Purbaya.
Dengan penundaan itu, diharapkan pertumbuhan ekonomi lebih baik lagi, mengingat pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 hanya 5,29 persen secara year on year (yoy), lebih rendah dari kuartal I-2026 yang tumbuh 5,61 persen (yoy).
"Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau indikasi membaik, betulan kita akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan kita tunda," tutur Purbaya.
