Memasang reklame, spanduk, dan baliho di tempat umum merupakan salah satu cara yang sering dilakukan pengusaha untuk memasarkan produk jualannya. Selain itu, spanduk dan baliho biasanya juga dipakai oleh partai politik atau politisi saat masa kampanye.
Namun, tahukah kamu kalau ada pajak yang dikenakan kepada siapa pun yang memasang reklame dan sejenisnya di tempat umum? Pajak reklame biasanya sudah diatur oleh setiap pemerintah daerah, sehingga tarifnya bisa berbeda-beda.
Berikut informasi seputar pajak reklame, mulai dari pengertian, jenis, tarif, dan cara menghitungnya.