Pajak Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah hingga Rp2,6 Triliun

- Pemerintah menanggung PPN 11 persen untuk tiket pesawat ekonomi domestik dengan anggaran Rp2,6 triliun selama dua bulan agar kenaikan harga tiket tetap terkendali.
- Bea masuk suku cadang pesawat diturunkan menjadi 0 persen guna menekan biaya operasional maskapai, memperkuat industri MRO, dan menciptakan lapangan kerja baru.
- Kebijakan PPN DTP berlaku dua bulan dan akan dievaluasi, sementara regulasi teknis segera diterbitkan oleh Kemenkeu serta Kemenperin untuk mendukung industri penerbangan nasional.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Kebijakan tersebut diambil agar kenaikan harga tiket tetap terkendali pada kisaran 9 hingga 13 persen.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi sekitar Rp1,3 triliun per bulan. Untuk tahap awal selama dua bulan ke depan, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp2,6 triliun.
"Jadi kalau kita persiapkan untuk 2 bulan, maka ini Rp2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum di 9 sampai 13 persen," katanya dalam konferensi pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026).
1. Bea masuk suku cadang pesawat jadi 0 persen

Pemerintah memberikan insentif dengan menurunkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Airlangga mengungkapkan, pada tahun lalu realisasi penerimaan bea masuk dari komponen pesawat mencapai sekitar Rp500 miliar.
Penghapusan bea masuk diharapkan dapat menekan biaya operasional maskapai dan memperkuat daya saing industri perawatan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO).
Kebijakan tersebut diproyeksikan meningkatkan aktivitas ekonomi hingga 700 juta dolar AS per tahun, mendukung kenaikan PDB sebesar 1,49 miliar dolar AS, serta menciptakan 1.000 lapangan kerja langsung.
"Jadi suku cadang pesawat itu diberikan bea masuk 0 persen sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan," ujarnya.
2. Kebijakan berlaku selama dua bulan

Pemberian PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dijadwalkan berlaku selama dua bulan. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut dengan memantau perkembangan situasi geopolitik serta konflik yang terjadi di Timur Tengah.
"PPN DTP ini akan diberlakukan sesuai dengan program yang kemarin paket diumumkan yaitu dalam waktu 2 bulan juga, sehingga kita akan terus evaluasi apakah geopolitik ataupun perang di Timur Tengah masih tetap berlangsung," kata Airlangga.
3. Diatur lewat peraturan di tingkat kementerian

Rangkaian kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penerbitan regulasi teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (Kemenkeu) dan aturan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Nah, seluruh kebijakan ini adalah bagian dari dukungan pemerintah pada kesinambungan industri penerbangan nasional," ujar Airlangga.
Pemerintah, kata Airlangga berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan aktivitas ekonomi yang lebih efisien dan produktif, sekaligus menjaga daya tahan industri di tengah tantangan global.


















