Jakarta, IDN Times - Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo menyebut langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar merupakan kewajiban.
"Laporan yang disampaikan SDR (Studi Demokrasi Rakyat) wajib ditindaklanjuti oleh KPK. Karena memang ada kecenderungan impor dijadikan sebagai ladang mengeruk keuntungan secara ilegal karena nilai barangnya pasti besar, demikian juga dengan impor beras ini,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat,(23/8/2024).