Palang Kereta Liar Ditutup, KAI Sebut Ada Oknum Nakal yang Buka Lagi

- KAI menutup 269 palang kereta liar yang melanggar aturan
- Penutupan dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan
- Sebanyak 298 kecelakaan lalu lintas terjadi di perlintasan sebidang selama Januari hingga Oktober 2024
Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menutup perlintasan sebidang atau palang kereta liar yang dibuat masyarakat dengan melanggar aturan. Vice President Public Relations KAI, Anne Purba mengecam masyarakat yang membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup.
“KAI sangat menyayangkan beberapa oknum yang berupaya membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup, karena dapat berpotensi menyebabkan tidak terjaminnya keselamatan perjalanan kereta api yang membawa ratusan, bahkan ribuan penumpang, serta mengancam keselamatan pengguna jalan itu sendiri,” kata Anne dikutip dari keterangan resmi, Minggu (17/11/2024).
1. KAI tutup 269 palang kereta liar

Anne mengatakan penutupan perlintasan liar adalah upaya untuk memperkuat keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, serta implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
KAI terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah berkolaborasi secara proaktif dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) untuk menutup sejumlah perlintasan sebidang yang dinilai berbahaya bagi pengguna jalan raya dan perjalanan KA.
"Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga 30 Oktober 2024, KAI bersama DJKA Kemenhub berhasil menutup 269 perlintasan sebidang di seluruh wilayah Jawa dan Sumatra. Bahkan, pada 30 Oktober lalu, kami bersama DJKA Kemenhub melakukan penutupan serentak 22 perlintasan sebidang di seluruh daerah operasi dan divisi regional KAI,” ujar Anne.
2. Ada 298 kecelakaan di area perlintasan sebidang

Menurut Anne, penutupan perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nompr 94 Tahun 2018 Pasal 2 Ayat 3, yang mengharuskan penutupan atau normalisasi jalur kereta api demi keselamatan.
Oleh karena itu, KAI sangat mengecam tindakan upaya membuka kembali perlintasan yang telah ditutup, hal ini dapat membuat kondisi tidak selamat semakin tinggi.
“Dari Januari hingga Oktober 2024 saja, tercatat 298 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga. Dari jumlah tersebut, 108 kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di perlintasan yang dijaga dan 190 kecelakaan terjadi di perlintasan yang tidak dijaga,“ tutur Annne.
3. KAI minta perlintasan tidak sebidang diperbanyak

Untuk mencegah dibukanya palang liar, KAI melakukan sosialisasi keselamatan yang melibatkan Dinas Perhubungan, railfans, dan masyarakat. KAI juga memasang 1.553 spanduk peringatan di lokasi rawan, serta penertiban terhadap 646 bangunan liar di sekitar jalur KA.
Selain itu, KAI juga mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang melalui flyover atau underpass kepada pemerintah, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang. Saat ini, terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari 1.883 titik terjaga (50,98 persen) dan 1.810 titik tidak terjaga (49,01 persen).
“Kami dengan tegas melarang masyarakat membuka kembali perlintasan sebidang yang telah ditutup karena membahayakan. Kami juga terus menghimbau kepada masyarakat agar selalu meningkat disiplin berlalu lintas terutama ketika berada di perlintasan sebidang,” Anne.