ilustrasi kegiatan di dalam pesawat (pexels.com/Jeffry Surianto)
Sebelumnya diberitakan, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) merespons upaya pemerintah menurunkan harga tiket pesawat. Kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah sendiri adalah menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) 10 persen atau menghapus fuel surcharge mulai periode peak season Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja mengingatkan kondisi finansial pesawat masih sulit, bahkan semua maskapai masih mengalami kerugian karena beban biaya yang lebih besar dari pendapatan.
“Pada dasarnya maskapai penerbangan memerlukan tambahan pendapatan untuk menutup biaya operasional serta mendapatkan keuntungan untuk kelangsungan bisnis dan menjaga kelancaran konektivitas angkutan udara yang selamat, aman dan nyaman,” kata Denon dikutip dari keterangan resmi, Rabu (20/11/2024).
Meski begitu, harga tiket pesawat masih bisa diturunkan, asal pemerintah menerapkan kebijakan yang bisa menurunkan komponen biaya dalam pembentukan harga tiket pesawat. Denon mengatakan, ada enam kebijakan yang bisa menurunkan harga tiket pesawat:
- Adanya penurunan biaya di seluruh bandara yaitu PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan PJP4U (Pelayanan Jasa Pendaratam Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara), serta biaya navigasi penerbangan dari Airnav, turun lebih dari 10 persen.
- Jika PPN pada tiket yang merupakan PPN Masukan dihilangkan, maka seluruh PPN Keluaran khususnya pada avtur, PJP4U dan yang lainnya juga harus dihilangkan.
- Otoritas energi nasional sebaiknya menetapkan harga jual fuel (avtur) sesuai MOPS.
- Menghilangkan semua bea masuk suku cadang pesawat udara.
- Penambahan operating hours tanpa ada penambahan biaya pada bandar udara, terutama bandara BTJ, PDG, PKU, BTH, DJB, TJQ, PLM, PGK, SRG, SOC, SUB, YIA, JOG, HLP, KOE, MOF, TMC, LOP, AAP, PKN, PNK, BPN, MDC, GTO, TTE, AMQ, DJJ, SOQ, TIM, MKQ dan BIK.
- Biaya PJP2U (PSC) bandara dipisahkan dari tiket.
Denon mengatakan, keenam langkah tersebut harus dilaksanakan bersamaan dengan penurunan TBA atau penghapusan fuel surcharge sehingga biaya-biaya yang dikeluarkan maskapai penerbangan juga turun, dan kerugian maskapai penerbangan tidak bertambah besar.
“Dengan demikian maskapai dapat tetap melangsungkan bisnisnya, menjaga konektivitas transportasi udara dan melaksanakan operasional penerbangan yang selamat, aman dan nyaman,” ucap Denon.