Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Mau Harga Tiket Pesawat Turun, INACA: Maskapai Masih Rugi

Hanggar 4 GMF AeroAsia, Soekarno-Hatta. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • INACA merespons upaya pemerintah menurunkan harga tiket pesawat dengan mengurangi TBA 10% dan menghapus fuel surcharge pada Nataru 2024-2025.
  • INACA menilai kebijakan tersebut akan berkurangnya pendapatan maskapai penerbangan, karena biaya yang dikeluarkan tetap.
  • INACA menyarankan 6 kebijakan lain untuk menurunkan harga tiket pesawat, termasuk penurunan biaya bandara, PPN, dan bea masuk suku cadang pesawat udara.

Jakarta, IDN Times - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) merespons upaya pemerintah menurunkan harga tiket pesawat.

Kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah sendiri adalah menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) 10 persen atau menghapus fuel surcharge mulai periode peak season Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja mengingatkan kondisi finansial pesawat masih sulit, bahkan semua maskapai masih mengalami kerugian karena beban biaya yang lebih besar dari pendapatan.

“Pada dasarnya maskapai penerbangan memerlukan tambahan pendapatan untuk menutup biaya operasional serta mendapatkan keuntungan untuk kelangsungan bisnis dan menjaga kelancaran konektivitas angkutan udara yang selamat, aman dan nyaman,” kata Denon dikutip dari keterangan resmi, Rabu (20/11/2024).

1. Pendapatan pesawat akan berkurang

Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Dengan dua kebijakan di atas untuk menurunkan harga tiket pesawat, INACA menilai pendapatan maskapai penerbangan akan berkurang.

“Dengan adanya rencana kebijakan dari pemerintah tersebut tentu akan mengurangi pendapatan maskapai, sedangkan biaya-biaya yang dikeluarkan tetap,” ucap Denon.

2. Harga tiket pesawat bisa diturunkan jika PPN tiket hingga bea masuk suku cadang pesawat dihapus

PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) uji coba pembuatan avtur ramah lingkungan atau bioavtur-sustainable aviation fuel (SAF). (dok. Pertamina)

Meski begitu, harga tiket pesawat masih bisa diturunkan, asal pemerintah menerapkan kebijakan yang bisa menurunkan komponen biaya dalam pembentukan harga tiket pesawat. Denon mengatakan, ada enam kebijakan yang bisa menurunkan harga tiket pesawat:

  1. Adanya penurunan biaya di seluruh bandara yaitu PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan PJP4U (Pelayanan Jasa Pendaratam Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara), serta biaya navigasi penerbangan dari Airnav, turun lebih dari 10 persen.
  2. Jika PPN pada tiket yang merupakan PPN Masukan dihilangkan, maka seluruh PPN Keluaran khususnya pada avtur, PJP4U dan yang lainnya juga harus dihilangkan.
  3. Otoritas energi nasional sebaiknya menetapkan harga jual fuel (avtur) sesuai MOPS.
  4. Menghilangkan semua bea masuk suku cadang pesawat udara.
  5. Penambahan operating hours tanpa ada penambahan biaya pada bandar udara, terutama bandara BTJ, PDG, PKU, BTH, DJB, TJQ, PLM, PGK, SRG, SOC, SUB, YIA, JOG, HLP, KOE, MOF, TMC, LOP, AAP, PKN, PNK, BPN, MDC, GTO, TTE, AMQ, DJJ, SOQ, TIM, MKQ dan BIK.
  6. Biaya PJP2U (PSC) bandara dipisahkan dari tiket.

Denon mengatakan, keenam langkah tersebut harus dilaksanakan bersamaan dengan penurunan TBA atau penghapusan fuel surcharge sehingga biaya-biaya yang dikeluarkan maskapai penerbangan juga turun, dan kerugian maskapai penerbangan tidak bertambah besar.

“Dengan demikian maskapai dapat tetap melangsungkan bisnisnya, menjaga konektivitas transportasi udara dan melaksanakan operasional penerbangan yang selamat, aman dan nyaman,” ucap Denon.

3. AHY targetkan harga tiket pesawat turun sebelum Desember

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan pemerintah menargetkan harga tiket pesawat dapat turun bulan ini. Upayanya pun masih dibahas dalam rapat koordinasi kementerian teknis.

"Dua hari yang lalu kita baru menyelenggarakan rapat koordinasi antara Kemenko Infrastruktur dengan Kemenko Ekonomi. Karena ini juga menjadi domain Kemenko Ekonomi termasuk menghadirkan bukan hanya Kementerian Perhubungan tetapi juga Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Pariwisata," kata AHY, Jumat (15/11) kemarin.

Di sisi lain, Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan, serta kementerian/lembaga terkait terus mengkaji rencana penurunan harga tiket pesawat secara komprehensif.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us