Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Patriot Bond dan Imunitas Hukum yang Memicu Kontroversi
ilustrasi obligasi (vecteezy.com/Aman Ansari)
  • Pemerintah merevisi UU P2SK untuk memberi perlindungan hukum luas bagi investor Patriot dan Merah Putih Bond, termasuk kekebalan dari tuntutan pidana umum, perpajakan, serta gugatan perdata.
  • Menkeu Purbaya menjelaskan kebijakan ini bertujuan menarik dana WNI di luar negeri agar masuk ke sistem keuangan domestik, dengan jaminan sumber dana tidak akan diperiksa oleh otoritas.
  • Pengamat menilai aturan ini berisiko menurunkan kepatuhan pajak dan memperlebar ketimpangan karena memberi keistimewaan bagi pemilik modal besar serta berpotensi menggerus penerimaan negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Di balik klaim mendorong investasi dan memperkuat pembiayaan negara, pemerintah melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan perlindungan hukum yang sangat luas bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), negara menjamin pembelian instrumen tersebut bebas dari penuntutan pidana maupun gugatan perdata, sekaligus membatasi penggunaan data transaksi dalam proses hukum dan perpajakan. Ketentuan ini langsung menjadi sorotan karena dinilai memberikan imunitas hukum yang jauh lebih luas dibanding instrumen investasi negara pada umumnya, terutama karena perlindungan tersebut juga mencakup aspek pidana perpajakan serta pembatasan penggunaan data transaksi sebagai alat bukti di pengadilan.

“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan dan dari gugatan secara perdata,” demikian tertulis dalam Pasal 50A ayat (5).

Tidak berhenti di situ, Pasal 50A ayat (6) menambahkan bahwa data dan informasi transaksi pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan. Namun, ketentuan tersebut dibatasi hanya untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer.

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai, kebijakan ini tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan pembiayaan yang semakin besar, sementara ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kian terbatas. Dalam situasi tersebut, peran pembiayaan mulai dialihkan ke Danantara sebagai pengelola investasi negara.

“Pemerintah sedang butuh dana besar untuk pembiayaan pembangunan yang tidak bisa lagi menggunakan APBN. Pembangunan akhirnya diserahkan kepada Danantara, namun sama seperti pemerintah, mereka juga kering likuiditas. Maka, Danantara menerbitkan surat utang mulai dari Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Namun untuk memastikan bahwa ada yang beli surat utang tersebut, maka pemerintah menjamin bahwa dananya kebal dari hukum,” ujar Huda kepada IDN Times.

1. Investor diberikan tameng kebal hukum

ilustrasi hukum (unsplash.com/Planet Volumes)

Nailul menambahkan, perlindungan yang diberikan dalam instrumen tersebut bukan sekedar fasilitas investasi biasa, melainkan mencakup imunitas hukum yang sangat luas. Menurutnya, negara tidak hanya melindungi investor dari risiko perdata, tetapi juga dari proses pidana, termasuk pidana perpajakan.

"Pembelian instrumen surat utang khusus (Patriot dan Merah Putih Bond) mendapatkan keistimewaan berupa negara melindungi dari penuntutan pidana umum, pidana perpajakan, hingga gugatan perdata," ujarnya.

Dengan demikian, uang yang masuk ke dalam surat utang khusus, tidak bisa dijadikan bukti kejahatan. Pelaku korupsi, hingga pencucian uang lintas negara yang melakukan kejahatan bidang keuangan bisa menggunakan instrumen ini untuk memutihkan hasil uangnya, menikmati bunga investasinya yang dibayarkan oleh pajak masyarakat lewat BUMN. UU ini sejalan dengan UU BUMN terbaru yang memberikan imunitas kepada pegawai BUMN termasuk Danantara dari pidana kerugian keuangan negara

"Tidak hanya itu, negara juga berpotensi kehilangan potensi penerimaan pajak karena terdapat klausul instrumen itu tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak. Di saat negara lain mendorong prinsip pajak berkeadilan, Indonesia justru secara tegas membelakangi Automatic Exchange of Information dan Anti-Tax Avoidance Framework yang didorong oleh banyak negara di dunia. Ini bisa menyebabkan Indonesia dikucilkan dalam aliansi global yang tengah berupaya keras memerangi pengemplangan pajak,” tuturnya.

2. Sumber dana untuk investasi tidak akan diutak atik oleh pemerintah

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa Purbaya menjelaskan, perlakuan khusus yang dimaksud adalah jaminan keamanan terhadap asal-usul modal yang dipakai untuk membeli instrumen tersebut, di mana sumber dananya tidak akan diperiksa atau diutak-atik oleh otoritas.

"Yang betul adalah, terjemahan yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana, gitu aja," kata dia.

Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi regulasi tersebut melonggarkan celah bagi praktik pencucian uang, Purbaya tidak menampik adanya potensi risiko atau kerugian kecil yang harus diantisipasi. Namun, pemerintah mengambil langkah tersebut demi kepentingan ekonomi yang lebih besar. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil agar dana-dana milik warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini mengendap di luar negeri bisa segera dialihkan masuk ke dalam sistem keuangan domestik.

"Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit tapi menurut saya sih, dampaknya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," ujar dia.

Meski ada perlakuan khusus, Purbaya menegaskan, jika investor yang bersangkutan memiliki lini bisnis atau unit usaha lain yang terindikasi melakukan pelanggaran, penegakan hukum dan pengejaran terhadap bisnis tersebut tetap bisa berjalan seperti biasa. Meski uang yang masuk ke Patriot Bond dipastikan aman dan tidak bisa dijadikan dasar pengenaan pajak, Purbaya menggarisbawahi perusahaan atau aset di luar instrumen tersebut tidak memiliki kekebalan hukum dan tetap akan diperiksa jika ditemukan kesalahan.

"Pokoknya yang masuk ke situ uangnya aman gitu kira-kira. Tapi kalau misalnya dia punya perusahaan segala macam, ya diperiksa biasa. Tapi uang yang masuk ke situ aman, tapi perusahaannya nggak immune," tegasnya.

Lebih lanjut, Purbaya membedakan fasilitas perlindungan Patriot Bond dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang pernah digulirkan sebelumnya. Pada program tax amnesty, seluruh kesalahan masa lalu dan entitas bisnis wajib pajak diampuni secara total, sedangkan dalam aturan Patriot Bond saat ini, perusahaan milik investor dipastikan tidak ikut mendapatkan imunitas.

"Jadi nggak seperti tax amnesty. Tax amnesty kan bebas semua, ini enggak," kata Purbaya.

Purbaya menjelaskan, kebijakan tersebut disiapkan untuk mendorong dana milik warga Indonesia yang selama ini berada di luar negeri atau di luar sistem keuangan domestik agar kembali masuk ke perekonomian nasional. Dengan, masuknya dana tersebut akan meningkatkan likuiditas dalam negeri dan mendukung aktivitas ekonomi serta pembiayaan pembangunan.

"Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, memang ada loss sedikit. Menurut saya uangnya masuk ke ekonomi kita," ujar dia.

Pemerintah juga akan memberikan waktu selama enam bulan bagi masyarakat yang ingin menempatkan dana pada Patriot Bond maupun Merah Putih Bond. "Jadi, kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang gitu kan, 6 bulan saya kasih waktu masuk," tuturnya

3. Gerus kepercayaan wajib pajak yang patuh

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Peneliti Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar menilai, ketentuan ini berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di masyarakat, terutama bagi wajib pajak yang selama ini patuh. Menurutnya, skema perlindungan yang diberikan kepada investor dapat memunculkan moral hazard, karena seolah-olah kepatuhan pajak bisa “ditukar” dengan penempatan dana pada instrumen tertentu.

“Ini akan mendorong moral hazard. Wajib pajak akan berekspektasi, untuk apa mereka patuh kalau kemudian ada pengampunan seperti ini? Mereka bisa menunggu program serupa berikutnya,” ujar Fajry kepada IDN Times, Rabu (24/6/2026).

Ia menambahkan, studi empiris menunjukkan bahwa program pengampunan pajak yang berulang berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang. Bahkan, menurutnya, skema dalam UU P2SK ini dinilai lebih longgar dibandingkan program tax amnesty sebelumnya karena tidak lagi mensyaratkan pembayaran uang tebusan.

“Dalam tax amnesty masih ada uang tebusan. Di sini tidak ada,” katanya.

Fajry juga menyoroti potensi dampak fiskal jangka panjang jika kebijakan ini dipersepsikan terlalu menguntungkan kelompok tertentu, terutama pemilik modal besar. Dalam kondisi ekstrem, hal tersebut bisa menggerus basis pajak nasional.

“Yang dikhawatirkan adalah tergerusnya basis pajak. Kelompok berpendapatan tinggi itu kontribusinya besar ke pajak penghasilan,” ujarnya.

Ia turut mengingatkan risiko respons pasar jika kebijakan fiskal dianggap terlalu berpihak pada kelompok tertentu. Sebagai perbandingan, ia menyinggung krisis pasar keuangan Inggris pada 2022, ketika kebijakan pemotongan pajak di era Perdana Menteri Liz Truss memicu gejolak pasar obligasi dan pelemahan nilai tukar poundsterling hingga akhirnya berujung pada pengunduran dirinya.

“Pasar menghukum kebijakan itu dengan menjual obligasi pemerintah Inggris. Poundsterling anjlok dan akhirnya Perdana Menteri harus mundur,” katanya.

4. Ada potensi kehilangan penerimaan pajak

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Askar menambahkan, pemerintahan Prabowo Subianto menarik mundur regulasi hukum keuangan di Indonesia. Regulasi ini memiliki klausul problematik yang memberikan perlindungan hukum khusus. Tidak hanya koruptor, para pengemplang pajak, pelaku transfer pricing, penyeludupan dan tindak pidana ekonomi bisa mengalihkan dananya ke instrumen ini dan mendapatkan perlindungan hukum tambahan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip global yang terus mendorong Anti Money Laundering (AML) dan beneficial ownership transparency.

"Tidak hanya itu, negara juga berpotensi kehilangan potensi penerimaan pajak karena terdapat klausul instrumen itu tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak. Di saat negara lain mendorong prinsip pajak berkeadilan, Indonesia justru secara tegas membelakangi Automatic Exchange of Information dan Anti-Tax Avoidance Framework yang didorong oleh banyak negara di dunia. Ini bisa menyebabkan Indonesia dikucilkan dalam aliansi global yang tengah berupaya keras memerangi pengemplangan pajak,” ujarnya.

Adapun realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2026 tumbuh 22,1 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp834,4 triliun. Jika dibandingkan dengan target penerimaan pajak dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, realisasi tersebut baru mencapai 35,4 persen.

Editorial Team

Related Article