Jakarta, IDN Times – Di balik klaim mendorong investasi dan memperkuat pembiayaan negara, pemerintah melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan perlindungan hukum yang sangat luas bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), negara menjamin pembelian instrumen tersebut bebas dari penuntutan pidana maupun gugatan perdata, sekaligus membatasi penggunaan data transaksi dalam proses hukum dan perpajakan. Ketentuan ini langsung menjadi sorotan karena dinilai memberikan imunitas hukum yang jauh lebih luas dibanding instrumen investasi negara pada umumnya, terutama karena perlindungan tersebut juga mencakup aspek pidana perpajakan serta pembatasan penggunaan data transaksi sebagai alat bukti di pengadilan.
“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan dan dari gugatan secara perdata,” demikian tertulis dalam Pasal 50A ayat (5).
Tidak berhenti di situ, Pasal 50A ayat (6) menambahkan bahwa data dan informasi transaksi pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan. Namun, ketentuan tersebut dibatasi hanya untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai, kebijakan ini tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan pembiayaan yang semakin besar, sementara ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kian terbatas. Dalam situasi tersebut, peran pembiayaan mulai dialihkan ke Danantara sebagai pengelola investasi negara.
“Pemerintah sedang butuh dana besar untuk pembiayaan pembangunan yang tidak bisa lagi menggunakan APBN. Pembangunan akhirnya diserahkan kepada Danantara, namun sama seperti pemerintah, mereka juga kering likuiditas. Maka, Danantara menerbitkan surat utang mulai dari Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Namun untuk memastikan bahwa ada yang beli surat utang tersebut, maka pemerintah menjamin bahwa dananya kebal dari hukum,” ujar Huda kepada IDN Times.
