Jakarta, IDN Times - Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapat kenaikan tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin tergantung kelas jabatan.
Kenaikan tukin berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2024 yang mengatur tentang tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemnaker. Aturan diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebelum purnatugas pada 18 Oktober 2024.
Kenaikan tukin diberikan setelah Kemnaker berhasil memenuhi kriteria dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang memerlukan penyesuaian tunjangan kinerja.
Perkembangan capaian reformasi birokrasi menuntut adanya perubahan sehingga aturan lama tersebut dinilai sudah tidak relevan dan digantikan dengan aturan yang baru.
"Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti," tulis Perpres baru tersebut.