Wajib Pajak Meninggal Dunia, Masih Harus Bayar Pajak? Ini Faktanya

Jakarta, IDN Times - Sejumlah wajib pajak mendapatkan surat maupun pemberitahuan dari kantor pajak, baik melalui surat fisik, maupun elektronik. Namun benarkah, ada wajib pajak yang sudah meninggal dunia tetap dikirimkan surat pemberitahuan pajak?
Hal ini pun disoroti sebuah unggahan di sosial media dengan narasi, "Kalau masalah hidup berakhir saat sudah meninggal, tapi tidak dengan kewajiban perpajakan?"
"Kalau kalian punya NPWP dan sudah meninggal sekalipun kewajiban perpajakan dalam hal lapor pajak belum selesai sampai disana. Kalian masih harus lapor pajak sampai NPWP dihapus," ungkap narasi dalam video yang beredar viral di Instagram tersebut.
Lantas, apakah benar narasi tersebut?
1. NPWP diberikan untuk penuhi kewajiban pajak orang pribadi dan badan

Berdasarkan situs DJP, NPWP diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kegiatan perpajakan yang dikelola oleh pemerintah pusat. Mayoritas orang menganggap bahwa wajib pajak adalah seseorang atau badan usaha yang sudah memiliki NPWP. Namun, anggapan tersebut keliru.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dibarui menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Ahli waris bisa ajukan penghapusan NPWP yang sudah meninggal

Wajib pajak memiliki kewajiban yang otomatis timbul ketika mereka mendapatkan penghasilan. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, NPWP menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan.
Kewajiban perpajakan akan terus melekat pada mereka selama NPWP berstatus aktif. Wajib pajak dapat terbebas dari kewajiban perpajakan apabila mengajukan permohonan berupa permohonan Non Efektif NPWP maupun penghapusan NPWP ke KPP terdaftar.
Beberapa kasus ditemukan, wajib pajak yang sudah meninggal masih mendapatkan surat teguran maupun surat tagihan pajak oleh kantor pajak terdaftar. Terkadang ahli waris maupun kuasa wajib pajak mengeluh karena wajib pajak yang bersangkutan sudah meninggal, tetapi masih harus menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04/PJ/2020, penghapusan NPWP pada orang meninggal dapat dilakukan melalui permohonan oleh wakil atau ahli waris di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Permohonan penghapusan NPWP juga bisa dilakukan secara jabatan oleh Kepala KPP berdasarkan hasil pemeriksaan.
3. Syarat menutup NPWP seseorang yang sudah meninggal

Berikut persyaratan menutup NPWP orang meninggal:
- Formulir penghapusan NPWP
- Fotokopi akta kematian
- NPWP asli atas Orang Pribadi yang meninggal dunia
- SKT asli atas Orang Pribadi yang meninggal dunia (jika ada)
- Surat pernyataan ahli waris
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atas Orang Pribadi yang meninggal dunia
- Fotokopi KTP atas Orang Pribadi yang meninggal dunia
- Fotokopi KTP atas seluruh ahli waris
- Nomor yang dapat dihubungi.