Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DJP: 12,05 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

ilustrasi bayar pajak (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
ilustrasi bayar pajak (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Intinya sih...
  • 12,05 juta wajib pajak telah melaporkan SPT PPh tahun pajak 2024 hingga 29 Maret 2025.
  • Realisasi ini mengalami pertumbuhan sebesar 5,3 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
  • Wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunan hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi denda.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 29 Maret 2025 pukul 00.00 WIB, sebanyak 12,05 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024.

Bila dirinci, realisasi ini mengalami pertumbuhan sebesar 5,3 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

"Angka ini terdiri dari 11,71 juta SPT Tahunan Orang Pribadi dan 333 ribu SPT Tahunan Badan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dikutip Minggu (30/3/2025).

1. Tingkat kepatuhan wajib pajak yang melapor pajak baru 60,86 persen

Ilustrasi pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Realisasi ini wajib pajak yang melapor ini  setara dengan 74,34 persen dari target kepatuhan SPT Tahunan 2024 yang ditetapkan sebanyak 16,21 juta SPT. 

Kemudian bila dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang harus melapor sebanyak 19,8 juta, tingkat kepatuhan baru mencapai 60,86 persen.

2. DJP beri relaksasi bebas denda untuk wajib pajak orang pribadi yang lapor pajak hingga 11 April

ilustrasi perpajakan (pixabay.com/Michal Jarmoluk)
ilustrasi perpajakan (pixabay.com/Michal Jarmoluk)

Ia menjelaskan, DJP juga memberikan relaksasi waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April.

Namun, DJP memberikan relaksasi karena adanya libur Nyepi dan Lebaran 2025. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025, wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunan hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi denda.

"Perlu kami sampaikan bahwa belakang diterbitkannya KEP-79/PJ/2025 adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025," jelas Dwi.

 

3. Beri keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak

Ilustrasi petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Ilustrasi petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Ia menyebut, kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi WP OP untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan
kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas
keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” kata Dwi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us