Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)
Anwar pun meminta seluruh pihak bersabar menanti putusan soal kenaikan UMP 2024.
"So, tunggulah. Insyaallah nanti kita kalau sudah selesai semua akan kita sampaikan terkait kebijakan upah minimum, provinsi atau kabupaten/kota," kata Anwar.
Formulasi penetapan UMP tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2023 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM(tahun sekarang).
Sementara itu, penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30).
Untuk provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum yang besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.