Ekonom Sarankan UMP 2024 Naik 9-10 Persen

Jakarta, IDN Times - Pengamat ekonomi menyarankan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 9 hingga 10 persen.
"UMP bisa naik 9-10 persen di 2024," kata Direktur Eksekutif dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira kepada IDN Times, Senin (23/10/2023).
1. Kenaikan UMP 9 persen untuk mempertahankan daya beli

Pada dasarnya, dia meyakini UMP 2024 bakal mengalami kenaikan. Hal itu dengan mempertimbangkan angka inflasi yang mengalami peningkatan.
"Upah buruh diprediksi akan naik sebagai kompensasi tingkat inflasi yang lebih tinggi akibat penyesuaian harga kebutuhan energi, transportasi dan pangan," sebutnya.
Dikatakan Bhima, pekerja perlu dilindungi dari pelemahan daya beli. Harapannya, kenaikan UMP 2024 lebih tinggi dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"(Kenaikan UMP) lebih kecil dari 9 persen khawatir mempengaruhi konsumsi rumah tangga kelompok menengah dan rentan," tambah Bhima.
2. Buruh tuntut UMP 2024 naik 15 persen

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen. Ada beberapa alasan dari tuntutan tersebut. Salah satu adalah Indonesia sebagai kelompok negara menengah atas, atau upper middle income country.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, dengan pendapatan nasional bruto atau GNI per kapita Indonesia di kisaran 4.500 dolar AS, atau setara Rp5,6 juta per bulan, UMP DKI Jakarta harusnya sudah naik hingga Rp700 ribu per bulan.
"Negara berpenghasilan menengah di kelompok atas minimal penghasilannya USD4.500. Kalau dikalikan Rp15 ribu, dibagi 12 bulan jadi 5,6 jut per bulan. Jakarta sekarang Rp4,9 juta. Untuk menuju Rp5,6 juta, upper middle income country masih kurang Rp 700.000. Ya itu 15 persen. Jadi kita tidak mengada ada," kata dia dalam keterangannya baru-baru ini.
3. UMP 2024 diumumkan 21 November

Berdasarkan PP 36/2021, langkah-langkah penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK), yakni permintaan data untuk penghitungan UMP dan UMK (20 jenis data) dari Kemnaker kepada BPS. Kemudian penyampaian data untuk penghitungan UMP dan UMK dari Kemnaker kepada seluruh gubernur.
Mekanisme penetapan UMP, yakni penghitungan nilai UMP oleh dewan pengupahan provinsi (Depeprov). Selanjutnya penyampaian hasil perhitungan UMP dari Depeprov kepada gubernur melalui dinas ketenagakerjaan provinsi. Setelah itu dilakukan penetapan dan pengumuman UMP oleh gubernur paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
Sedangkan UMK, terlebih dahulu dilakukan penyampaian data dari gubernur kepada bupati/walikota. Selanjutnya dilakukan penghitungan nilai UMK oleh dewan pengupahan kabupaten/kota (Depekab/Depeko).
Kemudian penyampaian hasil penghitungan UMK kepada bupati/walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas ketenagakerjaan provinsi, pemberian saran dan pertimbangan dari Depeprov terhadap UMK yang direkomendasikan oleh bupati/walikota, barulah penetapan dan pengumuman UMK oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan.