Pemda Diberi Waktu 7 Minggu Rampungkan Fasilitas untuk Proyek WTE

- Pemda Bekasi, Bogor Raya, dan Bali diberi waktu tujuh minggu untuk menyelesaikan fasilitas proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (WTE) sebelum diambil alih pemerintah pusat.
- Pemda menandatangani kerja sama dengan konsorsium BUPP WTE yang melibatkan perusahaan Wangneng Environment Co., Ltd. dan Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd. sebagai operator utama.
- Pemerintah menegaskan komitmen Pemda dalam penyediaan sampah serta mempercepat tender tahap kedua untuk 13 lokasi tambahan proyek WTE sesuai Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah daerah (Pemda) Kota Bekasi, Bogor Raya, dan Bali diberikan waktu tujuh minggu untuk merampungkan segala keperluan dan fasilitas untuk proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WTE).
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, jika melampaui target tersebut, maka pemerintah pusat akan mengambilalih proyek tersebut.
“Pak Gubernur boleh saja berimprovisasi, ya. Cari mitra segala macam, tapi jangan menghambat. Karena ini perintah Bapak langsung. Kalau dalam tujuh minggu, enggak selesai juga, ya terpaksa kita ambil lagi. Perintahnya begitu, Pak. Nah, jadi kita ambil lagi,” kata Zulhas di kantornya, Selasa (21/4/2026).
1. Pemda teken kerja sama dengan konsorsium WTE

Dalam kesempatan itu, Pemda juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Badan Usaha Pengembangan dan Pengelola (BUPP) WTE.
BUPP yang dimaksud adalah PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara untuk Kota Bekasi; PT Weiming Nusantara Bogor New Energy untuk Provinsi Jawa Barat, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor; serta PT Weiming Nusantara Bali New Energy untuk Provinsi Bali, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung.
Adapun BUPP itu merupakan badan usaha konsorsium yang dibentuk Danantara bersama pengembang teknologi yang memenangkan lelang penyediaan teknologi, bersama badan usaha swasta lokal.
Perusahaan yang memenangkan lelang itu adalah Wangneng Environment Co., Ltd. sebagai operator untuk pembangkit di Bekasi, dan Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd. sebagai operator untuk pembangkit di Bali dan Bogor Raya.
2. Pemda harus komitmen sediakan sampah

Zulhas mengatakan, untuk melancarkan proyek tersebut, Pemda harus berkomitmen menyediakan sampah untuk diolah.
“Bapak Wali Kota ini dikawal, agar bisa selesai tepat waktu, dan kemudian ketersediaan bahan-bahannya akan sampah ini. Agar juga kita senang, kita bersih, tapi investornya juga tidak rugi karena selalu ada yang dikerjakan sampah yang tersedia,” tutur Zulhas.
3. Pemerintah bakal percepat proses tender tahap kedua

Selanjutnya, pemerintah akan mempercepat lelang perusahaan penyedia teknologi WTE untuk 13 lokasi tambahan.
Adapun lokasi tambahan itu terdiri dari Yogyakarta Raya, 10 lokasi lain yang siap dilelang, serta 2 lokasi yang sedang dalam proses peralihan sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 109 tahun 2025.


















