Pemerintah Antisipasi Ancaman Aplikasi Temu Asal China

- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ingin mengantisipasi ancaman aplikasi perdagangan lintas negara Temu dari China dengan penguatan regulasi.
- Regulasi berupaya memisahkan media sosial dan perdagangan elektronik untuk melindungi pelaku UMKM di dalam negeri.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan ancaman dari hadirnya aplikasi perdagangan lintas negara asal China, Temu, bisa diantisipasi melalui penguatan regulasi. Salah satunya, lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Regulasi ini berupaya memisahkan media sosial dan perdagangan elektronik. Adapun aplikasi Temu mirip seperti TikTok Shop sebelumnya, yang mempunyai potensi mengganggu pasar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.
1. Berpotensi rusak ekosistem pasar

Pelaksana Harian Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan, pemerintah menyadari adanya potensi gangguan yang dihadapi pelaku UMKM dari hadirnya berbagai aplikasi digital cross-border trade atau perdagangan lintas negara, yang memangkas jalur distribusi dan memasukkan barang impor langsung dari China.
"Belajar dari kasus TikTok Shop, tidak semua bisnis model digital atau platform digital sesuai dengan kebutuhan Indonesia," kata dia dalam acara Media Briefing: Perkembangan Kebijakan Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM, dikutip dari ANTARA, Kamis (13/6/2024).
Dalam kasus TikTok Shop, dia menjelaskan, platform tersebut menghadirkan peluang, namun secara bersamaan mengubah model bisnis operasional dan transaksi UMKM yang berpotensi memunculkan dampak lanjutan terhadap aspek persaingan usaha dan lahirnya monopoli bisnis.
Musdhalifah mengatakan, kehadiran aplikasi semacam itu tanpa adanya regulasi yang sesuai dapat merusak ekosistem pasar. Selain itu, juga menciptakan kompetisi tidak adil yang berakibat menurunnya permintaan produk lokal hingga menghilangkan sebagian pekerjaan di sektor distribusi.
2. Upaya yang dilakukan pemerintah

Menghadapi potensi ancaman tersebut, pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui serangkaian kebijakan strategis. Salah satunya dengan penerbitan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kemenko Perekonomian Herfan Brilianto Mursabdo menambahkan, aplikasi cross-border trade harus diantisipasi sebab bisa mengancam keberadaan UMKM.
"Kemarin kita bicara banyak terkait TikTok, sekarang muncul lagi Temu. Memang kenyataannya seperti Temu ini sudah beroperasi di beberapa negara dan kita perlu mengantisipasi apabila mereka beroperasi di Indonesia," ujar Herfa.
Aplikasi perdagangan elektronik Temu dapat menghubungkan langsung antara pabrik dengan pembeli. Itu dapat mematikan pelaku UMKM karena akan mengubah tatanan rantai pasok.
"Dalam Permendag itu, ada beberapa ketentuan terkait PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang bisa kita jadikan acuan untuk bukan menahan, tetapi meregulasi secara lebih tepat aplikasi-aplikasi yang lain," tuturnya.
Menurut Herfan, aturan tersebut sebagai salah satu cara untuk menahan atau memastikan agar aplikasi perdagangan tersebut tidak langsung memberikan dampak pada UMKM.
"Dalam Permendag itu juga ada pasal yang mensyaratkan kewajiban minimum pricing untuk kegiatan lintas negara, di mana minimal itu harganya 100 dolar AS untuk pengiriman barang," ucapnya.
3. Pemerintah akan pelajari dampak dari inovasi digital

Herfan menjelaskan, aturan tersebut belum cukup untuk menyelamatkan UMKM karena inovasi digital akan terus berkembang. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus mempelajari dampak dari inovasi-inovasi digital demi menyusul ketertinggalan kemajuan teknologi.
"Ini PR (pekerjaan rumah) yang cukup besar karena lagi-lagi terkait UMKM. PR kita pertama ini meningkatkan literasi digital terlebih dahulu, mengajak UMKM kita untuk mulai masuk dalam literasi digital," kata dia.