Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemerintah Batasi Jenis Pekerjaan Outsourcing, Ini Daftarnya
ilustrasi staff perusahaan outsourcing (Freepik.com/Freepik)
  • Pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 untuk membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, sebagai tindak lanjut Putusan MK dan upaya memperkuat perlindungan pekerja.
  • Jenis pekerjaan outsourcing yang diizinkan mencakup layanan kebersihan, keamanan, penyediaan makanan-minuman, pengemudi, serta penunjang operasional di sektor pertambangan dan energi.
  • Perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja outsourcing sesuai aturan dan akan dikenai sanksi jika melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja sama alih daya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memperkuat perlindungan pekerja alih daya atau outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Aturan tersebut diterbitkan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, regulasi baru ini menjadi langkah pemerintah untuk memastikan praktik outsourcing berjalan lebih adil sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja.

"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ujar Yassierli dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (1/5/2026).

1. Pemerintah batasi jenis pekerjaan outsourcing

ilustrasi satpam (bspguard.co.id)

Dalam Permenaker tersebut, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Pembatasan itu dilakukan agar praktik outsourcing tidak diterapkan pada seluruh jenis pekerjaan inti perusahaan.

Adapun pekerjaan outsourcing yang diperbolehkan meliputi:

  • Layanan kebersihan

  • Penyediaan makanan dan minuman

  • Pengamanan

  • Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja

  • Layanan penunjang operasional

  • Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menggunakan jasa outsourcing wajib memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya.

2. Hak pekerja outsourcing wajib dipenuhi perusahaan

Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Lewat beleid tersebut, pemerintah juga mewajibkan perusahaan alih daya memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak pekerja yang wajib dipenuhi antara lain mencakup upah, upah lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya (THR), hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tak hanya itu, perjanjian antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan outsourcing juga wajib memuat sejumlah ketentuan penting, seperti jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu kerja, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

3. Sanksi bagi pelanggar aturan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli. (IDN Times/Imam Faishal)

Yassierli pun menegaskan, Permenaker tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan.

"Melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," kata dia.

Pemerintah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan mematuhi aturan tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab agar pekerja mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

Editorial Team