Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memperkuat perlindungan pekerja alih daya atau outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Aturan tersebut diterbitkan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, regulasi baru ini menjadi langkah pemerintah untuk memastikan praktik outsourcing berjalan lebih adil sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja.
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ujar Yassierli dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (1/5/2026).
