Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Cabut Larangan Minyak Goreng Curah Permanen!

ilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mencabut larangan penjualan minyak goreng sawit dengan kemasan curah. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan pencabutan ini mempertimbangkan kondisi perekonomian di tengah pandemik COVID-19.

"Kami pemerintah untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi pelaku usaha UMKM dalam melaksanakan atau melakukan kegiatan usahanya, khususnya kemudahan untuk memperoleh harga minyak goreng yang terjangkau, dan mendorong UMKM untuk tetap melakukan produksi di masa pandemik COVID-19, maka dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan," kata Oke dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021).

1. Minyak goreng curah sebelumnya dilarang beredar tahun depan

ilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelum dicabut, pemerintah telah meneken aturan pelarangan edaran minyak goreng kemasan curah mulai 1 Januari 2022. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 27 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan perubahan atas ketentuan tersebut.

"Ini tentunya akan diikuti oleh perubahan Permendag 36 tahun 2020 khususnya untuk pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah tanggal 31 Desember 2021," ujar Oke.

2. Pencabutan larangan berlaku permanen

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan. (dok. Tangkapan Layar)

Oke mengatakan pencabutan tersebut berlaku permanen. Artinya, minyak goreng curah akan terus diizinkan beredar, selama mengikuti standar kualitas yang ditentukan pemerintah.

"Karena mempertimbangkan kondisi pandemik ini juga tidak tahu sampai kapan, jadi keputusan pemerintah adalah mencabut larangan tersebut. Dan pendekatan yang dilakukan pemerintah saat ini yang dilakukan adalah melalui mekanisme soft approach. Jadi artinya kita akan melakukan edukasi masyarakat untuk menggunakan minyak goreng secara sehat," ucap dia.

2. Kebutuhan minyak goreng curah untuk UMKM tembus 1,6 juta ton

IDN Times/Margith Juita Damanik

Oke mengatakan minyak goreng curah sangatlah dibutuhkan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Dia mencatat, kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri, termasuk UMKM, mencapai 1,6 juta ton per tahun.

"Dan 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga dari kebutuhan nasional minyak goreng yang mencapai 5 juta ton per tahun," tutur dia.

3. Ketentuan peredaran minyak goreng curah tetap sama

Ilustrasi pedagang minyak goreng curah. (IDN Times/Adeng Bustomi)

Oke mengatakan pencabutan larangan tidak mengubah ketentuan peredaran minyak goreng curah. Dengan demikian, peredaran minyak goreng curah tetaplah di pasar-pasar tradisional atau warung-warung.

"Jadi kondisi saat ini minyak goreng curah didistribusikan di pasar tradisional atau di warung-warung. Minyak goreng di supermarket dan minimarket tidak ada perubahan," tutur Oke.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us