Pemerintah Izinkan Harga Tiket Pesawat Naik Maksimal 13 Persen

- Pemerintah menetapkan batas kenaikan harga tiket pesawat domestik antara 9 hingga 13 persen untuk menjaga keterjangkauan di tengah lonjakan harga avtur.
- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kenaikan harga avtur sejak 1 April 2026 berdampak besar karena bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.
- Sebagai langkah mitigasi, Kementerian Perhubungan menyesuaikan fuel surcharge menjadi 38 persen untuk semua jenis pesawat, menggantikan tarif sebelumnya yang berbeda antara jet dan propeller.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah membatasi kenaikan harga tiket pesawat domestik pada kisaran 9 hingga 13 persen. Langkah itu diambil guna menjaga keterjangkauan harga di tengah lonjakan harga avtur.
"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 sampai 13 persen," katanya dalam konferensi pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Airlangga menjelaskan harga avtur naik per 1 April 2026. Kondisi tersebut sangat memengaruhi struktur biaya operasional maskapai nasional, mengingat komponen bahan bakar berkontribusi sekitar 40 persen terhadap total biaya operasional pesawat.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan nilai biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Airlangga menyebutkan besaran fuel surcharge kini disesuaikan menjadi 38 persen untuk pesawat jenis jet maupun propeller.
"Sebelumnya jet hanya 10 persen dan propeller 25 persen. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen, jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28 persen dan propeller 13 persen," ujarnya.


















