Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi meteran listrik
Ilustrasi meteran listrik (IDN Times/Paulus Risang)

Intinya sih...

  • Tarif listrik tidak naik hingga akhir 2025

  • Penyesuaian tarif terakhir terjadi pada 2022

  • Tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak naik hingga akhir tahun ini

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan tarif listrik tidak naik pada kuartal IV (Oktober-Desember) 2025. Keputusan itu diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kementerian ESDM menegaskan tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) tetap berlaku sama seperti sebelumnya.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangan resmi, Rabu (23/9/2025).

1. Harusnya tarif listrik naik jika mengacu berbagai indikator

Ilustrasi meteran listrik. (Dok. PLN)

Tri menjelaskan, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada dasarnya dilakukan setiap tiga bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN.

Mekanisme tersebut mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Dia menuturkan, berdasarkan realisasi kondisi ekonomi makro untuk kuartal IV-2025, seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ungkapnya.

2. Tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak naik

ilustrasi meteran listrik (dok. PLN)

Pemerintah juga memutuskan agar tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan hingga akhir tahun ini.

Subsidi tetap diberikan bagi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

3. Penyesuaian terakhir terjadi 2022

Petugas PLN memeriksa meteran listrik pelanggan rumah tangga (RT). (dok. PLN).

Penerapan tariff adjustment terakhir dilakukan pada kuartal III-2022 untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta pelanggan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Sementara itu, untuk golongan pelanggan lainnya, penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada 2020.

Meskipun tarif listrik tidak berubah, pemerintah bersama PLN tetap melanjutkan upaya meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi melalui peningkatan porsi energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.

Editorial Team