Tarif Listrik per kWh September 2025, Catat Rinciannya!

- Pemerintah menetapkan tarif listrik tetap untuk September 2025.
- Rincian tarif listrik PLN untuk pelanggan nonsubsidi.
- Tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi tetap dipertahankan.
Tarif listrik per kWh untuk periode 8–14 September 2025 resmi diumumkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keputusan mempertahankan harga listrik ini berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Informasi tersebut penting diketahui masyarakat karena berkaitan langsung dengan kebutuhan sehari-hari dan biaya rumah tangga.
Keputusan mempertahankan tarif listrik per kWh dilakukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga serta industri nasional bisa bersaing di tengah kondisi ekonomi global. Meski terdapat perubahan pada parameter ekonomi, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga. Simak rincian lengkap mengenai tarif listrik per kWh berikut.
1. Pemerintah menetapkan tarif listrik tetap untuk September 2025

Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik triwulan III 2025 tetap, tanpa kenaikan dibanding periode sebelumnya. Penetapan ini mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Parameter utama dalam evaluasi meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun beberapa faktor ekonomi mengalami kenaikan pada Februari–April 2025, hasil evaluasi menetapkan tarif listrik tidak berubah. Langkah ini diambil agar masyarakat tidak terbebani di tengah situasi harga kebutuhan pokok yang juga fluktuatif. Bagi industri, tarif listrik stabil dianggap begitu penting dikarenakan untuk menjaga produktivitas dan mencegah biaya produksi melonjak tajam.
2. Rincian tarif listrik PLN untuk pelanggan nonsubsidi

Tarif listrik PLN per 8–14 September 2025 berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sesuai golongan daya yang digunakan. Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi R-1/TR 900 VA, tarif ditetapkan Rp 1.352 per kWh. Sementara itu bagi pelanggan PLN R-1/TR 1.300 VA dan R-1/TR 2.200 VA, tarif berlaku Rp 1.444,70 per kWh. Golongan R-2/TR dengan daya 3.500–5.500 VA dikenakan Rp 1.699,53 per kWh, sama halnya dengan golongan R-3/TR 6.600 VA ke atas yang juga Rp 1.699,53 per kWh.
Selain rumah tangga, pelanggan bisnis serta pemerintah juga memiliki ketentuan tersendiri. Tarif listrik untuk pelanggan B-2/TR dengan daya 6.600 VA–200 kVA ditetapkan sebesar Rp 1.444,70 per kWh. Untuk kantor pemerintahan P-1/TR dengan kapasitas 6.600 VA–200 kVA dikenakan biaya Rp 1.699,53 per kWh, sama seperti P-3/TR untuk penerangan jalan umum di atas 200 kVA. Kebijakan ini menunjukkan bahwa PLN tetap memberikan kejelasan tarif agar setiap golongan pelanggan bisa menghitung kebutuhan energi sesuai pemakaian.
3. Tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi tetap dipertahankan

Pelanggan rumah tangga bersubsidi juga masih memperoleh tarif yang sama tanpa perubahan. Golongan rumah tangga 450 VA dikenakan Rp 415 per kWh, sedangkan pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi dikenakan Rp 605 per kWh. Bagi rumah tangga 900 VA yang termasuk kategori Rumah Tangga Mampu (RTM), tarif berlaku Rp 1.352 per kWh. Sementara itu, pelanggan PLN dengan daya 1.300–2.200 VA dikenakan Rp 1.444,70 per kWh, dan untuk rumah tangga berdaya 3.500 VA ke atas tetap Rp 1.699,53 per kWh.
Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya melindungi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah agar tidak terbebani biaya listrik. Subsidi energi memang dirancang untuk mendukung kebutuhan dasar sehingga daya listrik tetap terjangkau. Dengan adanya tarif stabil, kelompok pelanggan ini bisa lebih mudah mengatur pengeluaran rumah tangga, sementara kelompok nonsubsidi tetap diberikan kepastian harga sesuai daya yang digunakan.
Tarif listrik per kWh untuk periode 8–14 September 2025 resmi diputuskan tetap, baik bagi pelanggan nonsubsidi maupun subsidi. Rincian tarif menunjukkan tidak ada perubahan harga, mulai dari rumah tangga kecil hingga golongan industri dan pemerintah. Keputusan ini diharapkan menjaga kestabilan ekonomi rumah tangga sekaligus daya saing nasional. Dengan demikian, masyarakat bisa lebih tenang mengatur konsumsi listrik karena tarif listrik per kWh tetap terjaga.