Jakarta, IDN Times - PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI kembali mendapatkan pendelegasian kewenangan pelaksanaan survei, verifikasi, dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia.
Perpanjangan kewenangan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub) dan PT BKI.
Penandatanganan PKS dilakukan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud dan Direktur Utama PT BKI R. Benny Susanto di Ruang Sriwijaya, Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Penandatanganan kerja sama itu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur kewajiban klasifikasi kapal dengan jenis dan ukuran tertentu oleh badan klasifikasi yang diakui pemerintah.
Selain itu, kerja sama tersebut juga sejalan dengan penerapan Code for Recognized Organization (RO Code) sebagaimana diatur dalam resolusi Maritime Safety Committee (MSC).
