Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemerintah Siapkan Penyesuaian JKP Berdasarkan Gaji, Ini Skemanya
Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Pemerintah menyiapkan penyesuaian manfaat JKP berdasarkan kelompok gaji, dengan durasi pembayaran tetap enam bulan.

  • Pekerja bergaji Rp2,3 juta akan menerima manfaat penuh Rp2,3 juta; kelompok Rp2,3 juta hingga kurang dari Rp3,6 juta juga mendapat Rp2,3 juta.

  • Pekerja bergaji lebih tinggi akan menerima 60 persen upah, sementara pemerintah mematangkan skema dan melanjutkan diskon iuran JKK-JKM bagi pekerja bukan penerima upah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyiapkan penyesuaian manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berdasarkan tingkat gaji pekerja. Penyesuaian tersebut tetap diberikan selama enam bulan.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan besaran manfaat JKP akan disesuaikan berdasarkan kelompok upah. Hal tersebut menjadi salah satu yang dibahas dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto.

"Terkait dengan pemanfaatan daripada Jaminan Kehilangan Kerja yang selama 6 bulan, ini angkanya juga disesuaikan berbasis tingkatan gaji," kata Airlangga kepada jurnalis usai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Pemerintah membagi rencana manfaat JKP ke dalam beberapa kelompok berdasarkan tingkat gaji. Untuk kelompok pertama dengan gaji Rp2,3 juta, manfaat JKP diberikan penuh sebesar Rp2,3 juta selama enam bulan.

Sementara itu, pekerja dengan gaji Rp2,3 juta sampai kurang dari Rp3,6 juta masuk kategori kedua akan mendapat manfaat sebesar Rp2,3 juta. Pekerja pada kelompok dengan gaji lebih tinggi akan mendapat manfaat sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan.

"Nah ini juga kami sedang mematangkan dengan Kementerian Keuangan," ujar dia.

Pemerintah juga membahas kebijakan untuk pekerja bukan penerima upah terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Airlangga mengatakan besaran diskon iuran JKK dan JKM yang diberikan pada tahun ini akan dilanjutkan pada tahun depan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article