Manfaat JKP Bagi Korban PHK Naik, Cek Ketentuannya!

- Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan naik jadi 60% dari upah selama 6 bulan bagi korban PHK
- Batas upah maksimal yang dijamin program JKP adalah Rp5 juta
- Pemerintah menetapkan beberapa perubahan penting dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP
Jakarta, IDN Times - Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat.
Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (11/3/2025), manfaat uang tunai JKP meningkat jadi 60 persen dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan. Sebelumnya, manfaat tunai hanya 45 persen untuk bulan pertama sampai ketiga, dan 25 persen untuk bulan keempat sampai keenam.
1. Batas upah maksimal buat perhitungan manfaat JKP

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, batas upah maksimal yang dijamin program JKP adalah Rp5 juta.
Dengan demikian, bagi korban PHK dengan upah Rp5 juta, maka manfaat yang diterima ialah Rp3 juta selama 6 bulan.
Dalam kebijakan terbaru itu, pemerintah menetapkan beberapa perubahan penting dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP, antara lain:
- Penghapusan syarat iuran selama 6 bulan berturut-turut
- Masa kadaluarsa manfaat diperpanjang menjadi 6 bulan
2. Syarat JKP jadi lebih mudah

Selain itu, PP tersebut juga mempermudah persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, sehingga korban PHK dapat memperoleh manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien. Berikut syaratnya:
- Korban PHK dengan perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
- Harus menyatakan bersedia untuk bekerja kembali.
- Peserta harus memenuhi masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam waktu 24 bulan kalender sebelum PHK.
Dokumen persyaratan klaim JKP
- Laporan PHK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) provinsi, atau Disnaker kabupaten/kota.
- Perjanjian bersama disertai dengan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang diterbitkan oleh pengadilan hubungan industrial (PHI).
Sebagai catatan, manfaat JKP dikecualikan bagi peserta yang mengundurkan diri (resign), cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
3. Cara klaim JKP

Berikut cara klaim JKP:
- Buat akun SIAPkerja di laman siapkerja.kemnaker.go.id dengan melengkapi data diri.
- Lapor kondisi PHK melalui menu lencana aktivitas.
- Ajukan klaim pada platform SIAPkerja.
- Isi data diri dan lakukan swafoto sesuai petunjuk saat ajukan klaim.
- Menuggu verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Lakukan asesmen melalui menu Asesmen Potensi Kerja.
- Pencairan dilakukan setelah pengajuan diterima.