Pemerintah Siapkan Perpres Whoosh, Atur Alih Saham PSBI ke Kemenkeu

- Pemerintah menyiapkan Perpres untuk menjaga keberlanjutan Whoosh, termasuk mengalihkan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
- Regulasi akan mengatur penyelesaian kewajiban keuangan proyek secara menyeluruh dan terukur, dengan perhatian pada kelangsungan layanan serta kesehatan APBN.
- Penyusunan Perpres melibatkan Kemenkeu, Kemenhub, BP BUMN, dan BPI Danantara untuk memperjelas peran, hak, kewajiban, serta pengelolaan Whoosh yang akuntabel.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur keberlanjutan operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh, termasuk pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Evita Manthovani mengatakan, Perpres tersebut juga akan mengatur penyelesaian kewajiban keuangan proyek Whoosh secara menyeluruh dengan tetap memperhatikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pemerintah saat ini sedang menyiapkan landasan hukum dalam bentuk Perpres mengenai keberlanjutan Kereta Cepat Jakarta-Bandung melalui pengalihan saham PSBI ke pemerintah cq Kementerian Keuangan," kata Evita dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2026 di Kementerian Keuangan, Jumat (9/10/2026).
1. Penyusunan Perpres dilakukan hati-hati

ilustrasi kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh, transportasi umum (unsplash.com/usiswantoro) Evita menjelaskan, penyusunan Perpres dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Oleh karena itu, pemerintah ingin memastikan operasional Whoosh tetap berjalan sekaligus mengelola kewajiban keuangan proyek tersebut secara terukur agar tidak mengganggu kesehatan APBN.
Dia menambahkan, penyusunan rancangan Perpres melibatkan Kemenkeu, Kementerian Perhubungan, Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
2. Ada dua aspek yang jadi perhatian pemerintah

Kereta api cepat Whoosh Jakarta Bandung (youtube.com/sekretariatpresiden) Menurutnya, ada dua hal utama yang menjadi perhatian pemerintah. Pertama, memastikan layanan Whoosh tetap beroperasi dengan baik karena telah menjadi bagian dari mobilitas masyarakat. Kedua, memastikan penyelesaian kewajiban keuangan proyek dilakukan secara hati-hati dan terukur.
"Di dalam Perpres ini juga nanti akan meliputi penyelesaian kewajiban proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh secara menyeluruh dan hati-hati," jelasnya.
3. Perpres jadi landasan hukum pengalihan saham PSBI

PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) sediakan fasilitas khusus buat penumpang prioritas Whoosh. (dok. KCIC) Perpres tersebut diharapkan memberikan landasan hukum yang jelas bagi pengalihan saham PSBI, termasuk mengatur pembagian peran, hak, dan kewajiban masing-masing pihak dalam pengelolaan proyek Whoosh. Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah berharap pengalihan saham PSBI dapat diikuti dengan pengelolaan proyek yang lebih terintegrasi dan akuntabel, sehingga keberlanjutan operasional Whoosh lebih terjamin.
"Sehingga pada saat nanti proses pengalihan saham PSBI ini berjalan, itu akan dilanjutkan dengan pengelolaan yang baik, prudent, efektif, terintegrasi, akuntabel sesuai dengan ketentuan dan keberlanjutan Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan lebih berjalan dengan terjamin lagi," ucap Evita.











![[QUIZ] Jika Reinkarnasi Nyata, Cek Kamu akan Terlahir Jadi CEO atau Karyawan Biasa](https://image.idntimes.com/post/20250411/1000080289-5b24f5a14d3cd8dcd6ed21352b3d81b1-8e79354d356775a53c1f354e2534f81e.jpg)













