Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Tegaskan BBM Wajib Campur Etanol Sudah Diatur Sejak 2008

Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi. (Dok. Kementerian ESDM)
Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi. (Dok. Kementerian ESDM)
Intinya sih...
  • Pemerintah telah mengatur pencampuran etanol dalam BBM sejak 2008
  • Regulasi diperbarui pada 2014 dan 2015, dengan PT Pertamina melakukan uji pasar pada 2023
  • BBM bioetanol sudah tersedia di 146 SPBU Pertamina, dengan target mandatori E10 paling lambat 2028
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kebijakan mandatori bioetanol di Indonesia bukanlah hal baru. Regulasi terkait pencampuran etanol dalam bahan bakar minyak (BBM) bahkan sudah ada sejak lama.

Payung hukum mandatori bioetanol sudah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan Dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain.

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan regulasi awal tersebut memandatorikan pencampuran etanol sebesar 1 persen pada 2028 dan meningkat menjadi 5 persen pada 2029.

"Jadi kami perlu mengklarifikasi juga bahwa mandatori untuk bioetanol ini telah mempunyai regulasi yang diberikan sejak 2008," katanya di Gedung DPR RI, dikutip Rabu (12/11/2025).

1. Kemudian dilakukan pembaruan payung hukum

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski dasar hukum sudah ada, implementasi BBM etanol belum berjalan mulus. Eniya menyebut, regulasi tersebut sempat diperbarui pada 2014 dan 2015 melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 12, dengan harapan bioetanol bisa diserap pasar secara masif.

Namun, karena berbagai kendala dan tantangan, implementasi penuh tidak tercapai. Oleh karena itu, pemerintah mendorong PT Pertamina (Persero) untuk melakukan uji pasar (market trial) pada 2023.

"Jadi Pertamina melakukan market trial sejak 2023 dengan mencampurkan 5 persen etanol ke beberapa SPBU," ujarnya.

2. BBM bioetanol tersedia di 146 SPBU Pertamina

IMG_9648.jpeg
Nozzel Pertamax Green 95 berwarna ungu. (IDN Times/Larasati Rey)

Saat ini, hasil uji pasar sudah dikomersialkan. BBM yang mengandung 5 persen etanol tersebut dijual dengan merek Pertamax Green 95. Produk BBM ramah lingkungan ini sudah tersedia di 146 SPBU di sejumlah wilayah.

"Saat ini sudah ada etanol yang 5 persen ini dijual dengan merek Pertamax Green 95 dan sudah dijual di 146 SPBU yaitu di Jabodetabek, Jawa Timur, Bandung, Jawa Tengah, dan Yogyakarta," kata Eniya.

3. Target mandatori E10 paling lambat 2028

IMG_9664.jpeg
Pegawai Pertamina menunjukkan warna ungu pada bahan bakar bioetanol (Pertamax Green 95). (IDN Times/Larasati Rey)

Ke depan, tahapan mandatori etanol akan diperkuat sebagai turunan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025, yang nantinya akan diimplementasikan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.

Sesuai arahan pemerintah, Eniya memprediksi mandatori pencampuran etanol hingga 10 persen di dalam BBM alias E10 dapat mulai dilaksanakan pada 2028 atau bahkan berpotensi lebih cepat dari jadwal tersebut.

"Sesuai arahan kita memprediksi bahwa 2028 atau lebih cepat bisa dilakukan mandatori E10," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

9 Mata Uang Eropa Terkuat yang Digunakan di Banyak Negara

12 Nov 2025, 20:00 WIBBusiness