Jakarta, IDN Times - Rencana pemerintah untuk memberlakukan pajak karbon resmi tertunda. Sejatinya, pemerintah akan menerapkan pajak karbon per 1 April 2022, tetapi pada kenyataannya hal itu harus tertunda selama beberapa bulan ke depan.
"Pemerintah memutuskan penerapan pajak karbon pada 1 Juli 2022. Pemerintah akan terus berkonsultasi dengan DPR dalam penyiapan implementasi pajak karbon ini," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu), Febrio Kacaribu, dalam pernyataan resminya, Jumat (1/4/2022).