Penarikan Iuran Tapera Pekerja Mandiri dan Freelance Tidak Serentak

- Penarikan iuran Tapera pekerja mandiri dilakukan secara bertahap, tidak serentak.
- Penerapan iuran Tapera pada 2027 khusus untuk pegawai swasta, belum diatur spesifik bagi pekerja mandiri.
- Komite BP Tapera dan Ombudsman RI memahami perlunya penerapan iuran secara bertahap karena belum seluruh infrastruktur siap.
Jakarta, IDN Times - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugro memastikan penarikan iuran Tapera pada pekerja mandiri, termasuk pekerja lepas alias freelance tak dilakukan serentak.
Dia mengatakan dalam proses penarikannya pasti akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan dari seluruh infrastruktur yang dibutuhkan.
“Pasti secara gradual gak mungkin tiba-tiba semua dipungut harus menyimpan, harus menabung,” kata Heru usai melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI di kantornya, Jakarta, Senin (10/6/2024).
1. Ada kemungkinan penarikan iuran Tapera bagi freelance dilakukan setelah 2027

Heru mengatakan, penerapan iuran Tapera pada 2027 diperuntukkan kepada pegawai swasta. Sementara itu, bagi pekerja mandiri belum diatur secara spesifik.
“Ya masih dalam tahapan. 2027 kan sebenarnya hanya untuk segmen pekerja swasta ya. Kalau segmen pekerja lainnya tidak diatur secara spesifik,” ucap Heru.
2. Komite BP Tapera tak memaksakan

Karena belum seluruh infrastruktur siap, kata Heru, Komite BP Tapera dan Ombudsman RI pun memahami penerapan iuran bagi pekerja mandiri harus secara bertahap.
“Ya itu tadi, menunggu kesiapan BP Tapera, Komite juga bisa memahami, Ombudsman memahami, multi-stakeholder memahami terkait dengan tata kelola sudah dibangun bagus, business model sudah clear dengan memanfaatkan kesiapan semua segmen peserta,” tutur Heru.
3. Dasar penarikan iuran 3 persen masih diperhitungkan

Selain itu, dasar penarikan iuran 3 persen bagi pekerja mandiri juga masih harus diperhitungkan lagi. Sebab, pekerja mandiri tidak mendapat gaji tetap setiap bulan seperti pegawai swasta.
“Nah baru mulai ngomongin dasar pengenaan dari 3 persen, tahapannya masih panjang,” ujar Heru.