Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ombudsman Sebut Ada Potensi Iuran Tapera Seluruhnya Ditanggung Pekerja

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • Apindo keberatan atas iuran Tapera yang membebani pengusaha
  • Iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji pekerja, 0,5 persen ditanggung perusahaan
  • Ombudsman menyarankan simulasi rinci terkait penarikan iuran Tapera untuk menghindari dampak negatif bagi perusahaan

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan atas kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, tak menutup kemungkinan seluruh iuran Tapera ditanggung pekerja.

Pemerintah sebelumnya menetapkan iuran tapera sebesar 3 persen dari gaji pekerja per bulan. Dari jumlah itu, 2,5 persen ditanggung pekerja, sementara 0,5 persen dibebankan ke perusahaan.

“Kalau pihak pengusaha itu berat, maka saya yakin pemerintah akan mendengarkan itu. Dan seyogyanya iuran Tapera ini tidak melibatkan pengusaha, tapi melibatkan kesadaran pekerja untuk masuk kepesertaan Tapera,” kata Yeka usai bertemu dengan Komisioner BP Tapera di Jakarta, Senin (10/6/2024).

1. Harus mempertimbangkan kondisi perusahaan

Ombudsman RI melakukan pertemuan dengan Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Senin (10/6/2024). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Menurut Ombudsman, penarikan iuran Tapera harus disimulasikan lebih rinci. Sebab, penerapan iuran bagi pemberi kerja akan mempengaruhi arus kas perusahaan.

“Soal 3 persen itu seperti apa sekarang sedang disimulasikan. Apakah ini nanti melibatkan pengusaha, kan pengusahanya dicek dulu apakah ini nanti mengganti cashflow perusahaan, itu otomatis gak akan. Saya yakin juga Tapera tidak akan berani memaksakan seperti ini,” ucap Yeka.

2. Harus disosialisasikan lebih baik

Kantor Pusat Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Yeka mengatakan, dari sisi pelayanan publik, sejauh ini tak ada pelanggaran yang dilakukan BP Tapera. Menurutnya, peserta justru mendapatkan manfaat lebih banyak dari hasil pemupukan dana Tapera, dan fasilitas pembiayaan perumahan Tapera.

“Oleh karena itu konsep Tapera harus disosialisasikan sebaik mungkin. Saya yakin kalau konsepnya baik, gak akan ada yang meragukan konsep Tapera,” kata Yeka.

3. BP Tapera hanya sebagai operator

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugro mengatakan pihaknya hanya pelaksana Undang-Undang (UU) Tapera dan peraturan teknisnya.

Sehingga, keputusan terkait kapan iuran mulai ditarik dan besaran tarifnya menjadi kewenangan pemerintah serta DPR RI (berkaitan dengan UU).

Namun, Heru mengatakan pihaknya menampung aspirasi masyarakat,

“Keberatan masyarakat tentu juga jadi pertimbangan BP Tapera untuk menetapkan tata kelola ke depan. Dan diperkuat lagi dengan pengawasan Ombudsman yang menekankan supaya kitahati-hati dan bisa memetakan risiko sedini mungkin, dan bisa memitigasi,” ucap Heru.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us