Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Subdirektorat Piutang Negara Direktorat PNKNL, Sumarsono (dok. Tangkapan Layar)

Jakarta, IDN Times - Para debitur/obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tak melunasi utangnya ke negara akan diblokir dari fasilitas layanan publik. Kebijakan itu juga akan berlaku bagi seluruh debitur yang tak melunasi utang ke negara, di luar daftar debitur/obligor dana BLBI.

"Nantinya, debitur-debitur piutang negara yang belum atau tidak melunasi kewajibannya maka akan dilakukan pembatasan keperdataan, baik itu misalnya dengan memasukkan ke dalam misalnya SLIK OJK, dan sebagainya, serta penghentian layanan publik. Tidak bisa mendapatkan fasilitas-fasilitas publik untuk kepentingan dirinya yang bersangkutan," kata Kepala Subdirektorat Piutang Negara Direktorat PNKNL, Sumarsono dalam diskusi virtual, Jumat (12/11/2021).

1. Pemblokiran diatur dalam PP

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun kebijakan itu sedang disusun pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait penangana piutang negara. Selain diblokir dari layanan publik, para debitur juga tak bisa menghalang-halangi tugas Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam proses penagihan hak negara.

"Kita juga sedang membuat regulasi, di mana nantinya ada larangan menghalangi tugas-tugas PUPN," ucap Sumarsono.

2. Kewenangan PUPN bakal lebih kuat

Editorial Team

Tonton lebih seru di