Jakarta, IDN Times - Para debitur/obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tak melunasi utangnya ke negara akan diblokir dari fasilitas layanan publik. Kebijakan itu juga akan berlaku bagi seluruh debitur yang tak melunasi utang ke negara, di luar daftar debitur/obligor dana BLBI.
"Nantinya, debitur-debitur piutang negara yang belum atau tidak melunasi kewajibannya maka akan dilakukan pembatasan keperdataan, baik itu misalnya dengan memasukkan ke dalam misalnya SLIK OJK, dan sebagainya, serta penghentian layanan publik. Tidak bisa mendapatkan fasilitas-fasilitas publik untuk kepentingan dirinya yang bersangkutan," kata Kepala Subdirektorat Piutang Negara Direktorat PNKNL, Sumarsono dalam diskusi virtual, Jumat (12/11/2021).
