Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

UMP DKI 2023 Diusul Rp4,7 Juta-Rp4,9 Juta, Buruh Minta Rp5,1 Juta

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)
Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta mengabulkan usulan pekerja terkait kenaikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 10,55 persen atau menjadi Rp5.131.000.

"Meminta Penjabat Gubernur DKI mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55 persen karena sangat realistis berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi," kata Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/11/2022).

1. Tiga rekomendasi UMP DKI Jakarta 2023 dari tiga unsur

Aksi demonstrasi penolakan UMP Jatim 2022 di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (22/11/2021). Dok. Ist.
Aksi demonstrasi penolakan UMP Jatim 2022 di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (22/11/2021). Dok. Ist.

Said mengungkapkan dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang digelar pada Selasa (22/11/2022) kemarin, memutuskan tiga rekomendasi UMP DKI Jakarta 2023 dari tiga unsur.

"Di dalam Dewan Pengupahan ada tiga unsur. Unsur Pemerintah, unsur serikat pekerja, dan pengusaha," ujarnya.

2. Unsur pengusaha ada dua versi

Aksi demonstrasi penolakan UMP Jatim 2022 di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (22/11/2021). Dok. Ist.
Aksi demonstrasi penolakan UMP Jatim 2022 di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (22/11/2021). Dok. Ist.

Said mengatakan dalam rekomendasi tersebut ternyata ada dua usulan dari pengusaha yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).

Said membeberkan Apindo menggunakan PP 36/2021 yang digantikan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18/2022 dengan kenaikan UMP 2,62 persen menjadi Rp4.763.293.

Sementara, Kadin menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan kenaikan 5,11 persen sebesar Rp4.879.053.

"Dari sini kelihatan, siapa yang selama mengeksploitasi upah buruh. Di mana Apindo maunya upah murah," ungkapnya.

3. Pemerintah usulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen

Ilustrasi pekerja migran Indonesia (PMI) (IDN Times/Athif Aiman)
Ilustrasi pekerja migran Indonesia (PMI) (IDN Times/Athif Aiman)

Sementara versi Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Permenaker 18/2022 yakni sebesar 5,6 persen atau Rp4.901.798.

"Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sangat penting. Karena, UMP DKI memiliki pengaruh yang besar terhadap kab/kota lainnya untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) khususnya di kota industri," imbuhnya.

4. Buruh akan demo sampai akhir tahun

Ilustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Ilustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Untuk itu, buruh akan mengawal penetapan UMP DKI dengan melakukan demo di depan kantor Gubernur DKI Jakarta serta di sejumlah daerah sampai akhir tahun.

"Aksi akan dilakukan di DKI jakarta sebelum tanggal 28 (November), dan akan dilakukan secara bergelombang di seluruh wilayah Indonesia, terus sampai dengan akhir tahun," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
Dini Suciatiningrum
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us