Depok, IDN Times - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani membeberkan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan mirip dengan 2024.
Dia mengatakan, formula UMP 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, akan ada perbedaan pada koefisien alpha (a), yaitu indeks yang menunjukkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Yang jelas, kan formulasinya kan sebenarnya mengikuti PP 51, cuma koefisiennya kan, jadi sekarang perbedaan di koefisiennya,” ujar Shinta usai menjadi pembicara dalam acara Indonesian Economic Outlook 2026 di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (24/11/2025).
