Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan regulasi yang mengatur penyelenggara Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Regulasi tersebut adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi Pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan, dan POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
BMKS sebagai sistem pasar yang menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk perdagangan derivatifnya dikelola oleh Bursa dengan status perseroan terbatas (PT). Selain harus mengantongi izin OJK, pengelola BMKS harus memenuhi syarat lainnya, seperti setoran modal minimum.
